Sambas-RK. Meningkatkan keamanan di wilayah perbatasan antarnegara, Polres Sambas menggelar operasi Lintas Batas (Libas) selama 14 hari kerja, terhitung 1 Desember lalu.
Tim operasi Libas mengamankan 3 ton gula pasir dan 2,5 ton beras asal Malaysia di Jalan Raya Santok, Desa Santaban, Sajingan Besar.
Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menjelaskan, operasi Libas rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Pada hari pertama operasi, jajarannya menyita dua unit kendaraan mencurigakan. Satu unit truk dan pikap. “Kendaraan itu bermuatan gula dan beras asal Malaysia,” jelas Eko.
Sopir kedua kendaraan itu merupakan pemilik gula dan beras. Mario Vigas Martinus, 29, warga Aruk, Sajingan Besar sopir Toyota Kijang KB 8314 LL bermuatan 1,2 ton gula. Dia ditangkap di Jalan Santok, Santaban, Sajingan Besar. Selisih satu jam, tim kembali mengamankan Hendro Yusak, 40, warga Dusun Aruk, Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, sopir
truk KB 9495 P, bermuatan 1,8 ton gula dan 2,5 ton beras Malaysia. “Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko.
Dari keterangan kedua tersangka, gula dan beras illegal itu mau dipasarkan di Kecamatan Galing, Teluk Keramat, Tangaran dan Paloh. Kedua tersangka merupakan warga perbatasan melakukan bisnis gelap. Mario Vigas dan Hendro memanfaatkan perjanjian Sosek Malindo, bahwa setia warga perbatasan yang memiliki Pas Lintas Batas (PLB) bisa berbelanja 600 RM per orang per bulan. “Keduanya memanfaatkan warga perbatasan itu, dan membawa gula maupun beras ilegal melalui Border Aruk-Biawak,” jelas Eko.
Mario Vigas dan Hendro ditahan di Mapolres Sambas, barang buktinya disita. Polisi masih melakukan pendalaman kasus. Kedua tersangka dijerat pasal 62 subsider pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya paling lama lima tahun penjara,” ujar Eko. (edo)