Oknum Guru SD Cabuli Muridnya

YNDN Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

TERSANGKA. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal sedang menginterogasi tersangka di Mapolresta Pontianak, Senin (4/2)--Ocsya Ade CP

eQuator.co.id-Pontianak-RK. Sungguh biadab. Oknum guru salah satu SD di Pontianak Selatan berinisial IA ini, tega mencabuli muridnya sendiri. Bahkan, pria 57 tahun itu diketahui lebih dari sekali melampiaskan nafsunya kepada korban, yang sebut saja namanya Melati.

Tentu saja, perbuatan oknum guru ini membuat semua orang geram.
Bagaimana tidak. Sebagai guru, ia harusnya menjadi pelindung sekaligus mencerdaskan muridnya. Namun faktanya, guru berstatus PNS itu justru menjadi predator bagi muridnya sendiri.

Saat ini, IA sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak. Dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita tangkap pada 25 Januari 2019 kemarin,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal kepada sejumlah wartawan, Senin (4/2) kemarin.

Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan, pelaku diketahui telah tiga kali berbuat tak senonoh kepada korban yang kini masih duduk di kelas 6 SD itu.

“Pertama pada Desember 2018. Kemudian kedua pada 16 Januari, dan ketiga pada 24 januari 2019,” katanya

.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah pondok kebun. Lokasinya tak jauh dari sekolah korban. Modusnya, pelaku berupura-pura mengajak korban belajar.
Kejadian pertama di Desember 2018 itu, sekitar pukul 10.00 wib. Awalnya korban pergi les. Di rumah temannya. Yang mengajar adalah IA.

Setelah les selesai, pelaku mengajak korban mengerjakan tugas lagi. Namun di tempat lain. Korban sempat menolak. Tetapi, pelaku terus membujuknya. Hingga menarik tangan korban supaya ikut naik ke motor

.
Korban yang awalnya tak mau ikut akhirnya manut. Korban pun dibonceng oleh guru cabul itu, menuju sebuah pondok yang berada di kebun tak jauh dari sekolah korban.
Saat tiba di pondok itu, cerita belajar pun hilang. Justru birahi pelaku yang memuncak. Ia lantas memeluk korban dari belakang. Supaya korban tak berontak, pelaku berusaha menenangkan korban dengan berkata, tak punya maksud apa-apa. Namun ucapannya itu hanya tipu muslihat saja.

IA semakin agresif. Dia mencium pipi dan menjamah organ vital korban sembari merebahkan ban dan korban di lantai pondok itu. “Korban sempat menolak,” ucap Rizal.
Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya. Usai merebahkan badan korban, pelaku meminta korban membuka celana.

“Saat itu lah terjadi pencabulan pertama yang dilakukan pelaku,” katanya.

Kemudian kejadian kedua, pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib. Saat korban istirahat sokolah. Ketika korban keluar kelas, tiba-tiba IA memanggil korban.
Karena dipanggil, korban langsung datang. Korban disuruh duduk di kursi. Sementara pelaku, duduk disampingnya. Ia kemudian berpura-pura membahas masalah pelajaran.

Saat pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib, korban dan beberapa temannya diajak lagi ke kebun dekat sekolah itu oleh pelaku. Dengan alasan untuk mengerjakan pelajaran matematika.

Karena ramai, korban pun bersedia ikut. Rupanya, pelaku masih menaruh hasrat birahi dengan korban. Disela-sela teman korban lain sibuk mengerjakan soal, pelaku diam-diam berbuat tak senonoh terhadap korban. Dari belakang dia meremas payudara korban.

Kejadian ketiga, pada 24 Januari 2019 sekitar pukul 9.00 Wib. Korban sedang duduk sendiri dalam kelas. Tiba-tiba guru cabul itu datang lagi dan langsung menyosor memegang payudara korban.

Tak berhenti sampai disitu. Saat korban pulang sekolah, sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku kembali mengajak korban ke pondok kebun dekat sekolah tersebut.
Korban berusaha menolak. Tetapi pelaku terus memaksa dengan cara menarik korban agar naik ke motornya. Karena terus didesak, korban akhirnya luluh. Dan bersedia mengikuti ajakan pelaku.

Setibanya di pondok kebun tersebut, pelaku sudah tak basa-basi. Ia langsung meremas payudara korban. Korban tak terima. Lantas bertanya ke gurunya tersebut. Kenapa tega berbuat hal itu kepadanya.

Spontan, pelaku meminta korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. Bahkan pelaku mengancam akan membuat hidup korban tidak tenang bila rahasia itu bocor ke orang lain.

Korban yang sudah merasa dilecehkan dan terancam, akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya ke kakaknya. Kakak korban tak terima atas perbuatan pelaku. Akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

“Dari laporan itu, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku,” kata Rizal.

Tak butuh lama, keperadaan pelaku berhasil didapat. Pada Jumat, 25 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Jatanras memperoleh informasi. Pelaku berada di Jalan Perintis Pontianak Selatan. Tepat di perbatasan Jalan Purnama.

“Dari informasi itu, anggota langsung ke lokasi, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki,” ujarnya.

Rizal mengatakan, pelaku sudah mengakui seluruh perbuatan bejatnya dan sudah telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan. Untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Sebagai alat bukti perkara ini, kepolisian turut menyita sepeda motor pelaku, pakaian yang digunakan korban dan akte lahir korban. Korban pun masih menjalani pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta. Dia dijerat Pasal 83 ayat 3 dan Pasal 76d juncto Pasal 82 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun.

“Ancaman tadi, ditambah sepertiga dari ancaman pokoknya. Karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Yayasan Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana berharap, oknum guru cabul tersebut dihukum seberat-beratnya. Sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penerapan hukum satu per tiga itu harus dilaksanakan. Karena ini kan pelakunya oknum guru,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku cabul yang melibatkan oknum guru memang masuk dalam pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

“Guru, orang tua wali, bapak tiri, itu termasuk orang yang ditambah pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.

Menurutnya, perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru PNS di Pontianak sudah sering terjadi. Rata-rata, kata dia, para pelaku itu sudah diberi hukuman maksimal dengan ditambah hukuman pemberatan sepertiga tersebut.

“Kemudian, kalau pelakunya oknum PNS langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk kasus yang ini, tersangka kan sudah ditahan. Mudah-mudahan proses hukumnya berjalan dengan baik,” harapnya.

Dia pun meminta, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pontianak juga turun segera mempelajari kasus itu. Karena tersangka merupakan seorang guru PNS.

Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP