
eQuator.co.id – Putussibau-RK. Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba menjadi atensi Polres Kapuas Hulu. Kaur Bin Ops Sat Narkoba, Ipda Sri Kusworo meringkus warga Putussibau Utara berinisial RW, 28, Sabtu (28/1) pukul 19.00.
Pemilik warung internet (Warnet) itu digerebek saat mengisap sabu di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Putussibau Utara. RW dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
“Anggota Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Lintas Utara, tepatnya di Warnet Tse Net, milik RW. Kemudian menggeledah Warnet tempat RW tersebut berada,” kata Kusworo, Selasa (31/1).
Ketika digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor Mio Jet biru putih KB 4767 FL milik RW. Bersama barang bukti sabu, pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu.RW dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun atau minimal empat tahun penjara. (dre)