eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Ketua DPD Golkar Kalbar, Ria Norsan mengaku tidak akan mencampuri gugatan Caleg Golkar Dapil Kalbar 2 (Kabupaten Mempawah-Kubu Raya), Masdar AR ke Mahkamah Partai Golkar. Masdar mengajukan banding terhadap caleg separtainya, Erry Iriansyah dan Arief Renaldi, setelah gugatannya kandas di Bawaslu.
Masdar menggugat Erry dan Arif lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. Keduanya dianggap tak memenuhi sayarat pencalonan, karena belum lima tahun menjadi kader.
Ketua DPD Golkar Kalbar, Ria Norsan, saat diminta menanggapi sengketa antara caleg Golkar langsung tersipu dan tersenyum. “Oow itu, Sebenarnya saya tidak mau mencampuri itu,”kata Norsan dengan santai, ditemui di gedung DPRD Kalbar, Kamis (13/6).
Salah satu caleg yang dipersoalkan Masdar adalah anak kandungnya. Yaitu Arief Rinaldi. Karena itu lah, Norsan memilih untuk tidak ikut campur dengan persoalan tersebut. “Jadi kalau nanti komentar, saya dikatakan membela anak pula,”ujarnya sembari tersenyum.
Terlepas dari itu, sebagai ketua DPD Golkar Kalbar, mantan Bupati Mempawah dua periode tersebut menganggap gugatan yang dilakukan oleh Masdar terhadap dua caleg separtainya itu merupakan hal yang wajar. “Yang namanya orang mencalonkan diri sebagai caleg ini kan, ya ada yang tidak terpilih. Dan ada yang tidak puas. Jadi, kalau ada gugatan itu wajar saja. Itu hak pribadi seseorang. Tapi harus dengan mekanisme yang jelas,” katanya.
Norsan pun merasa heran dengan kuasa hukum Masdar. Yang buru-buru membawa perselisihan internal itu dengan mengajukan gugatan pelanggaran ke Bawaslu, meskipun gugatan itu akhirnya ditolak. “Pengacaranya itu kan tetap orang hukum. Paham hukum kan. Kalau masalah interen itu harusnya diselesaikan di mahkamah partai,” katanya. “Mereka sudah salah. Membawa masalah itu ke Bawaslu. Harusnya ke mahkamah partai,” timpalnya.
Soal ancaman Masdar yang akan kembali melakukan banding ke mahkamah partai menggugat Erry dan Arief, Norsan justru mendorong hal itu dilakukan. “Itu, memang tempat yang paling betul. Kalau Bawaslu itu bukan tempatnya. Mahkamah partai yang bisa memutuskan perosalan internal,” imbuhnya.
Norsan pun menyeselakan, perselisihan itu justru muncul setelah Pileg selesai. Harusnya, dugaan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Masdar sudah dibahas saat proses penjaringan caleg dilakukan. “Sebenarnya, kalau yang betul itu disanggah pada saat pencag-kan kemarin. Karena saat itu, kita rapat semua. Bahkan saat itu sampai jam 02.00 proses seleksi. Saat itu tidak ada yang protes,” katanya. “Pak Masdar juga ada saat itu. Jadi sangat transparan. Semua tandatangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pendahuluan gugatan Masdar terhadap dua caleg separtainya itu sudah digelar di Bawaslu Kalbar, Selasa (11/6) lalu.
Masdar didampingi pengacaranya, Florensius Roy membeberkan sejumlah berkas dan bukti pelanggaran adminsitrasi pencalonan yang diduga dilakukan Erry dan Arief di depan majelis.
Sidang pendahuluan laporan dugaan pelanggaran itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah. Namun, keputusan sidang pendahuluan yang dimohonkan Masdar ditolak Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Muhammad mengatakan, laporan yang disampaikan oleh penggugat, tidak memenuhi syarat materil maupun formil.
Dengan demikian, penaganan dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu ke tingkatt pemeriksaan. Artinya, penanganan perkara itu dihentikan. “Jadi, putusan itu sudah sesuai ketentuan dan sudah dibacakan oleh majelis,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto