eQuator.co.id – Jakarta-RK. Netralitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih menjadi tantangan. Pasalnya, kasus-kasus pelanggaran netralitas para abdi negara itu masih banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selama masa kampanye enam bulan belakangan, dugaan pelanggaran sudah mencapai ratusan. “Jumlahnya 300-an lebih,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (27/3).
Sofian menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN cukup beragam. Mulai dari melakukan deklarasi dukungan, dugaan menggunakan fasilitas negara, hingga menunjukkan kode jari yang berafiliasi dengan calon tertentu. Semua dugaan itu sudah disertai dengan bukti-bukti yang memadai. “Sekarang ini kita banyak menggunakan bukti-bukti di media, dan itu sudah bisa dijadikan bukti,” imbuhnya.
Saat ini, semua laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajaran KASN. Namun, beberapa di antaranya sudah diproses dan dijatuhkan rekomendasi sanksi. Misalnya, 15 camat di Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi teguran keras usai memberikan dukungan politik secara terbuka kepada salah satu paslon.
Sofian menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan sangat beragam. Mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan. Semua bergantung pada tingkat pelanggarannya. Ketentuan mengenai pelanggaran ringan sedang atau berat diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ada tiga jenis pelanggaran. Yakni pelanggaran ringan dengan sanksi teguran, pelanggaran sedang disanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat, serta pelanggaran berat disanksi pemecatan.
Sanksi berat sendiri berlaku bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara dan kedudukannya untuk menggerakan orang memilih calon tertentu. Sofian menyebut, sanksi tersebut sudah memakan satu korban. “Di satu daerah di sumatera atau Sulawesi. Dia sekretariat dari bawaslu kemudian dia memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakui, pelanggaran netralitas memang masih terjadi. Namun dia membantah jika kejadiannya cukup masif. Menurutnya, angka yang muncul di lapangan relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang dimiliki. “Kira-kira ada 300-an saja dari 4 juta lebih PNS,” ujarnya.
Dengan angka tersebut, Atmaji menilai upaya pembinaan terhadap ASN sudah berada di jalur yang benar. Sejalan dengan perubahan paradigma di jajaran ASN. “Kalau dulu PNS takut netral, karena harus ikut salah satu partai. Kalau sekarang ini sudah berubah 180 derajat, kita takut tidak netral,” imbuhnya.
Meski demikian, dia memastikan upaya pembinaan akan tetap akan dilakukan jajarannya. Salah satunya dengan menanamkan kultur profesional, sosialisasi dan penegakkan sanksi. Atmaji memastikan, jika dalam prosesnya terbukti melakukan pelanggaran netralitas, pemerintah tidak akan menghalangi.
Pakar Administrasi Publik Universita Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, adanya kasus ASN yang tidak netral sebagai persoalan yang laten. Penyebabnya pun beragam. Misalnya, banyak ASN yang menggantungkan karirnya pada pejabat politik. Imbasnya, mereka terpaksa mengikuti jalan politik atasannya. “Yang kaya gitu sudah pasti (untuk mengamankan posisi),” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, persoalan penindakan dan sanksi yang kurang tegas juga berdampak pada tidak munculnya efek jera. Meski banyak yang dilaporkan, namun tidak sedikit yang kasusnya menguap. Oleh karenanya, jika benar-benar serius, sanksi harus benar-benar ditegakkan.
Yogi berpendapat, jika persoalan netralitas masih terus terjadi, pemerintah bisa juga mengkaji ulang UU ASN. Salah satu poin yang perlu dipertimbangkan adalah pencabutan hak politik bagi ASN seperti TNI/Polri. Sebab, jika birokrasi digerakkan, dampak kecurangannya pun sangat berbahaya. “Dari pada setiap tahun masalah ini terus berulang,” tuturnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak terkait kasus ketidaknetralan PNS. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak panwas. ”Silakan panwas melakukan telaah, koreksi. Silakan panwas melakukan panggilan,” ungkap dia kemarin. Dia pun mendukung panwas melaksanakan tindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, soal pilihan ASN dalam pemilu tahun ini Tjahjo meminta semua pihak menghargai hak pilih masing-masing. ”Itu tidak bisa dipisahkan. Itu hak,bebas,” terang dia. Karena itu, pemerintah tidak akan turut campur sama sekali. Mereka hanya membantu penyelengara pemilu dan aparat keamanan bisa menjalankan tugas sebaik mungkin. Sehingga pemilu berlangsung aman dan lancar. (Jawapos/JPG)