Nazar Sebut Gubernur BI Terima Fee Proyek e-KTP

ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius membongkar kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kemarin (18/10), penyidik memeriksa Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menerima uang fee dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Nazaruddin datang ke gedung KPK sekitar pukul 12.00. Setelah sembilan jam diperiksa, mantan anggota DPR RI keluar dari kantor komisi antirasuah sekitar pukul 20.40. Menurutnya, dia dimintai keterangan terkait pengadaan e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Banyak pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu. Salah satunya, kata dia, adalah Gubernur BI Agus Martowardojo. Dia menuding Agus menerima fee dari proyek multiyears itu. Namun, dia tidak mengungkapkan berapa nilai fee yang diterima Agus.

Menurut dia, anggaran multiyears 2011-2013 itu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang saat itu dijabat Agus. Tanpa persetujuan Menkeu, anggaran pengadaan tidak bisa dicairkan.

Sebenarnya, lanjut Nazar, sebelum Agus jadi Menkeu, anggaran pengadaan e-KTP sudah pernah diajukan, tapi ditolak Menkeu yang kala itu dijabat oleh Sri Mulyani. Namun ketika pada masa Agus, anggaran itu langsung disetujui.

“Setelah ada pertemuan yang diadakan,” paparnya. Jadi, tutur Nazar, Agus mengeluarkan surat persetujuan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan itu.

Dia menyatakan, masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi itu. Seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Mirwan Amir, dan beberapa pejabat lainnya. “Pokoknya banyak sekali yang terlibat,” papar Nazar.

Selain Nazar, kemarin KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Agus Martowardojo. Namun, Agus tak kunjung datang. Dia mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. “Penyidik belum mendapat konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” papar Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi kemarin. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Agus dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pendanaan dan pembiayaan dalam pengadaan e-KTP. Dengan keterangan dari Agus, penyidik akan lebih mengetahui dengan jelas siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang sudah dua tahun berjalan itu.

Dia mengatakan, pengadaan e-KTP itu menggunakan uang negara. Maka, Agus yang saat itu menjabat Menkeu perlu menjelaskan pandangannya tentang proyek tersebut. Komisinya akan terus mengusut kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Ia tidak membantah jika penanganan kasus e-KTP berjalan cukup lama. Laode menyatakan, penanganannya membutuhkan waktu lama, karena persoalannya cukup rumit dan kerugian negara juga cukup besar. Dia berharap, kasus e-KTP bisa tuntas pada periode kepemimpinan KPK sekarang.

Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Keduanya diduga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan. Seharusnya, pengadaan e-KTP hanya membutuhkan anggaran Rp 5,8 triliun, tapi digelembungkan menjadi Rp 6 triliun.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Senin (17/10), komisi antirasuah memanggil tersangka korupsi e-KTP Sugiharto. Namun, setelah masuk ruang penyidik, mantan pejabat itu batal diperiksa.

Bekas direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri itu datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.00. Untuk turun dari mobil yang mengantarkannya, dia harus dipapah untuk duduk di kursi roda. Ia kemudian didorong untuk masuk ke gedung KPK dan menuju ke ruang penyidik di lantai 7.

Dia datang bersama pengacaranya, Kabul Pujianto. Namun, saat masuk ruang penyidik, dia tidak didampingi kuasa hukumnya. Sugiharto harus menghadapi penyidik seorang diri. Sekitar pukul 13.50, dia keluar ke gedung KPK. Kondisinya cukup memprihatinkan. Selain harus duduk di kursi roda, tubuh Sugiharto tampak kurus, dan kulitnya menghitam.

Dia enggan memberikan keterangan kepada para awak media. Saat ditanya sakit apa yang dia derita, ia hanya menjawab singkat. “Kepala saya pusing,” papar dia. Sugiharto kemudian dipapah masuk mobil hitam yang menjemputnya.

Kabul menyatakan, kliennya batal didperiksa, karena alasan kesehatan. “Pak Sugiharto sedang sakit,” ujar dia. Di dalam gedung KPK, dia sempat diperiksa kesehatannya. Setelah dipastikan sakit, penyidik menunda pemeriksaan mantan pejabat yang paling pertama ditetapkan sebagai tersangka itu.

Awalnya Kabul enggan menjelaskan sakit yang diderita kliennya. Setelah didesak, dia akhirnya menyatakan bahwa sang klien menderita pembengkakan dalam otaknya. Menurut dia, Sugiharto tidak bisa menjawab banyak pertanya. “Kalau satu dua pertanyaan masih bisa menjawab. Kalau lebih dari itu, dia kesulitan,” tutur dia.

Kliennya sakit sejak empat bulan lalu. Dia pun terpaksa dirawat di rumah sakit. Kabul menyatakan, kemungkinan Sugiharto akan diperiksa lagi. Tapi, dia tidak tahun kapan pemeriksaan akan dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu panggilan dari KPK. Jika sudah ada panggilan, kliennya siap datang.

Kabul enggan menjelaskan terkait kasus yang membelit kliennya. Siapa saja yang terlibat? Menurut dia, ia belum bisa membeberkan persoalan itu. Yang pasti, lanjut dia, kliennya siap untuk dimintai keterangan. “Nanti lah,” jelas dia.

Selain Sugiharto, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri juga dimintai keterangan. Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00, dia enggan memberikan keterangan. Irman langsung masuk ke mobil yang menjemputnya. Sampai saat ini, hanya Sugiharto dan Irman saja yang menjadi tersangka perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Mendagri Gawaman Fauzi, karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan saksi. Tidak hanya itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu juga memeriksa Direktur Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi. Perusahaan itu merupakan salah satu anggota konsorsium pengadaan e-KTP. “Kami masih terus dalami. Belum ada tersangka baru,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. (Jawa Pos/JPG)