Mutasi Dianggap Menyalahi Aturan

Tiga ASN Pemprov Gugat Pj Gubernur

SURAT GUGATAN. Penasehat hukum tiga ASN Pemprov Kalbar yang dimutasi menunjukkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Pontianak, Selasa (8/5). Andi Ridwansyah-RK
SURAT GUGATAN. Penasehat hukum tiga ASN Pemprov Kalbar yang dimutasi menunjukkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Pontianak, Selasa (8/5). Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Keputusan mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kalbar belum lama ini mendapat perlawanan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya. Bulyadi, Golda Marganda Purba dan Anugrah Rachmanto mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak, Selasa (8/5).

“Kami menilai SK Gubernur diterbitkan tergesa-gesa dan tidak mencerminkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Liston Silalahi, kuasa hukum Bulyadi dan Golda Marganda Purba dari kantor pengacara Richer dan Daisy Attorney At Law ketika menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Pontianak, Selasa siang (8/5).

Gugatan tersebut bermula dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3185/OTDA tanggal 6 April 2018 perihal mengisi kekosongan dan pengisian jabatan struktural pada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan Provinsi Kalbar. Kemudian secara bersamaan juga keluar SK Pj Gubernur Kalbar Nomor 821.23/30/BKD-B. Mutasi sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar tersebut dianggap tidak sesuai SK Mendagri.
“Apakah mungkin surat dari Mendagri tanggal 6 April 2018 sudah bisa sampai ke Pemprov Kalbar dalam waktu bersamaan,” ucapnya.

Meputusan memutasi pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar juga tidak dilakukan dengan pertimbangan Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

“Terkait dengan keputusan ini Baperjakat tidak dilibatkan atau tidak bertindak proporsional terkait dengan keluarnya putusan ini,” sebutnya.

Liston menduga, sebelum mutasi dilakukan sudah dipersiapkan nama-namanya. Sehingga saat SK Mendagri, langsung diterbitkan surat penetapan mutasi. “Jadi secara tidak langsung surat dari Menteri itu tidak menjadi acuan atas surat keputusan dari Pj Gubernur,” ulasnya.
Dia menuding, SK Pj Gubernur Kalbar bertentangan dengan hukum dan prosedur yang ada. Surat Mendagri menerangkan, bahwa mutasi dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan dan pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Dalam hal ini sudah sejalan,” tukasnya.

Kendati demikian, pihaknya melihat ada keanehan dan kejanggalan yang sangat merugikan Bulyadi dan Golda Marganda Purba. Sebab keduanya, bertugas di bidang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebenarnya tidak termasuk dalam SK Mendagri. Namun juga ikut termutasi lewat SK Pj Gubernur. “Klien kami dimutasi tanpa pernah mendapat teguran, diperiksa dan dievaluasi,” jelas Liston.

Sementara Alimuddin, kuasa hukumnya Anugrah Rachmanto mengatakan, kliennya tersebut setelah dimutasi diberikan jabatan di unit yang sudah tidak ada lagi atau dihapus. Padahal awalnya, kliennya sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar, kemudian dipindahkan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang sudah dihapus berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Masuk akal ndak, seseorang Kabid Bina Marga dipindahkan ke kantor yang mana kantor itu telah tiada. Mau didudukkan dimana, sedangkan kantor telah tiada. Itu kan tentu sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Alimuddin pun mempertanyakan, apakah keputusan mutasi ini tidak dilaporkan ke Baperjakat. Sebab Baperjakat tugasnya mempertimbangkan proses mutasi. “Sementara lembaga ini tidak memberikan tanda tangan,” ungkapnya.

Seharusnya, dalam melakukan proses mutasi dilakukan dan dikaji Tim Baperjakat. Tentunya Baperjakat memperhatikan penempatan sesuai kompetensi dan telah mencapai masa kerja sebagaimana ketentuan. “Atas dasar itu kemudian kami mengajukan surat gugatan, kan punya dasar hukum,” jelasnya.

“Kita tunggu panggilan dari PTUN, dia meminta waktu selama 1 bulan untuk mempelajari berkas,” timpal Alimuddin.

Mudah-mudahan kata dia, dalam waktu satu minggu sudah beres semua. Pihaknya berharap PTUN dapat mengabulkan permohonan penggugat dengan melakukan penundaan jabatan. Kemudian memerintahkan kepada tergugat untuk mengskorsing tindak lanjut pelaksanaan keputusan PTUN terkait SK Pj Gubernur berkaitan dengan mutasi dan pelantikan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.

“PTUN dapat memberikan keputusan sela, kemudian jabatan yang sudah dialih pindahkan macam ini dikosongkan sampai telah mendapatkan keputusan yang tetap,” harap Alimuddin. Tidak hanya melayangkan gugatan ke PTUN, pihaknya dalam waktu dekat akan lakukan somasi ke Mapolda Kalbar.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi