eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan mutasi. Baik itu mutasi masuk, keluar maupun titipan di Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Mohammad Bari mengatakan, proses pengajuan mutasi yang diajukan ASN ini merupakan lanjutan dari permohonan beberapa waktu sebelumnya. Dimana pada waktu itu Wali Kota Pontianak berstatus peserta Pilkada Kalbar. Saat itu akhirnya ASN yang lakukan mutasi tertunda. Karena tidak boleh melakukan mutasi tanpa se izin Mendagri.
“Sekarang ini kita juga belum bisa secara pasti untuk memproses. Karena mutasi masuk melibatkan antar dua pemerintah,” ujarnya, Selasa (13/11).
Bari memaparkan, ada 37 ASN yang mohon mutasi masuk ke Pemkot Pontianak dan masih dalam proses. Namun untuk pengajuan masuk ke Pemkot Pontianak tidak serta merta langsung diterima. ASN yang mengajukan mutasi masuk harus melalui tes psikologi. “Hal ini dilakukan guna untuk mengetahui kepribadian aparatur yang masuk ke Pemkot Pontianak,” lugasnya.
Selain itu, ada tujuh ASN yang merupakan mutasi titipan dari daerah lain. Dikarenakan ikut suami atau melaksanakan tugasnya di Kota Pontianak. Tapi gaji dan hak kepegawaiannya tetap di daerah asal.
Sementara mutasi keluar dari Pemkot Pontianak saat ini tercatat sebanyak 25 orang. Mereka masih dalam pengajuan dan dalam proses. Belum ada persetujuan lebih lanjut, karena masih melakukan pengkajian.
Untuk alasan yang paling umum dalam pengajuan mutasi keluar ikut suami. Bahkan ada juga alasan lainnya seperti keinginan mengembangkan karir dan mendekatkan diri kepada keluarga.
“Yang paling banyak ikut suami, kalau yang suaminya bertugas sebagai TNI/Polri, kita lebih memaklumi karena itu tugas,” jelasnya.
Penolakan pengajuan mutasi keluar ini rupanya juga pernah dilakukan. Salah satu penyebab penolakan itu karena masa kerja ASN yang mengajukan mutasi. Pihaknya tidak asal memudahkan yang ingin mutasi keluar. Karena mengingat moratorium dan kekurangan aparatur di Pemkot Pontianak.
“Kalau masih bisa kita pertimbangkan dan yang bersangkutan baru mengabdi menjadi ASN tidak diizinkan. Jadi ada kriteria,” tegasnya.
Untuk diketahui, aparatur yang paling banyak mengajukan mutasi terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan kemudian tenaga teknis.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi