Musnahkan 6 Kg Sabu dan 39 ribu Happy Five

MUSNAH SABU. ‎Kapolres AKBP Sunario dan Bupati Atbah Romin Suhaili serta Forkopimda Sambas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil happy five di Halaman Mapolres Sambas, Jumat (01/7). M RIDHO RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sambas-RK. Polres Sambas memusnahkan 6 Kg Narkoba jenis sabu dan 39 ribu happy five, hasil tangkapannya belum lama ini. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Sambas, Jumat (1/7).

Pemusnahan itu dihadiri Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Susan Rosalina.

Bupati Atbah mengapresiasi prestasi Polres Sambas. Bukan kali ini saja Polres yang dipimpin AKBP Sunario itu mengungkap peredaran Narkoba skala besar. “Saya baru pertama kali melihat barang ini. Memang harus dimusnahkan,” kata Atbah.

Yang patut kita apresiasi, ujar Bupati, hasil pengungkapan peredaran sabu seberat 6 Kg, karena menjadi atensi seluruh masyarakat Kalbar maupun Indonesia. Mengingat bahaya Narkoba menjadi atensi presiden untuk diperangi.

“Saya sangat setuju, jika ada pos terpadu yang dijaga lintas sektor, baik TNI, Polri dan sipil, sehingga terjalin kebersamaan,” tegas Bupati Atbah.

Bupati berharap, ke depan jajaran Polres Sambas dapat terus melakukan capaian prestasi lainnya. Tentunya sebagai bentuk atau wujud keamanan, serta ketertiban masyarakat di Sambas. Apalagi peringatan 70 tahun kepolisian ini, akan menjadi momen untuk peningkatan prestasi dan integeritas dari Polri. “Kami dari Pemkab Sambas siap meningkatkan koordinasi secara intensif, dalam kaitan menjalankan tugas dan fungsi kepolisian,” katanya

Kapolres Sambas AKBP Sunario mengatakan, proses pemusnahan barang bukti dan barang illegal ini, hasil sitaan jajarannya sejak 2013 lalu hingga sekarang. Selain memusnahkan sabu 6 Kg dan 39 ribuan pil happy five dari Malaysia hasil tangkapan beberapa waktu lalu di Aruk, Sajingan Besar, juga dimusnahkan empat ton gula pasir Malaysia, ratusan karung beras asal Malaysia, ratusan kilo daging beku illegal serta ratusan barang bukti lainnya,” ungkap Sunario.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen aparatur hukum dan Pemkab Sambas untuk memberantas Narkoba. Termasuk barang bukti ilegal lainnya. “Terkait makanan dan minuman yang ikut dimusnahkan, merupakan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dalam pasal 62 Subsider pasal UU RI Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak itu. (edo)