Dia menyarankan, Bagian di Setda Kota Singkawang mengurus pembayaran pajak kendaraan, lantaran hal ini berkaitan langsung dengan teladan yang mesti diberikan kepada masyarakat.
Kendaraan dinas nomor polisi KB 1 C, jelas Robertus, adalah kendaraan yang digunakan Wali Kota Singkawang, KB 2 C digunakan Wakil Walikota Singkawang, dan plat KB 6 C digunakan Sekda Kota Singkawang.
Tertera jika total pokok dan denda mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masing-masing harus membayar Rp4.480.000, sementara mobil dinas Sekda Rp4.480.800. “Mobil dinas Pemkot yang belum bayar pajak, tadi siang sudah dibayar pajaknya,” ujar Robertus Putra ketika kembali menghubungi Rakyat Kalbar, Jumat (8/3) siang.
Lapoan: Suhendra
Editor: Yuni Kurniyanto