-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Lakukan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Instansi...

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Lakukan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal

eQuator.co.id-Pontianak. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

Penerapan perubahan organisasi tersebut tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun perubahan organisasi dan tata kerja meliputi perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak.

-ads-

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 24 Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2021.

Peresmian ini diselenggarakan di Kantor Pusat DJP dan diikuti secara virtual oleh seluruh unit Kantor Wilayah DJP dan KPP seluruh Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Ahmad Djamhari, mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja DJP ini, terdapat 15 unit kerja instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur, 28 unit kerja yang mengalami perubahan wilayah kerja baru, serta penambahan 18 KPP Madya baru di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Kalbar, Djamhari menyatakan terdapat 1 (satu) perubahan nomenklatur unit kerja, yaitu perubahan nomenklatur KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya. Selain itu terdapat pula perubahan struktur organisasi KPP yang baru di seluruh KPP di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Bertempat di aula KPP Pratama Kubu Raya, Kepala Kanwil DJP Ahmad Djamhari melakukan peresmian saat mulai beroperasinya KPP Pratama Kubu Raya. Ia menjelaskan bahwa mulai tanggal 24 Mei 2021 ini, maka struktur organisasi di KPP Pratama akan dibedakan menjadi 2 (dua) Kelompok.

“Antara lain KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Untuk KPP Pratama kelompok I terdiri dari 10 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional, yaitu 6 (enam) seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon),” ujarnya

Dijelaskannya, untuk seksi Pelayanan, seksi Penjaminan Kualitas Data, seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dan kelompok jabatan fungsional. KPP Pratama kelompok II terdiri dari 9 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional.

“Perbedaannya adalah untuk KPP Pratama Kelompok II hanya memiliki 5 (lima) seksi Pengawasan dan Konsultasi saja,” terangnya

Dalam hal ini, Ahmad Djamhari optimis bahwa penataan organisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini, yaitu dengan mulai dioperasikannya KPP Pratama Kubu Raya dan perubahan struktur organisasi KPP tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

“Bahkan kita meyakini, bahwa perubahan ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak serta mengamankan target penerimaan pajak yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya dan Kanwil DJP Kalimantan Barat pada khususnya,” ucapnya

Disamping itu, lanjutnya Kepala Kanwil DJP Kalbar ini menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat provinsi Kalbar atas kesadaran serta keikhlasannya dalam membangun provinsi Kalbar dengan membayar pajak secara tepat waktu.

“Melaporkan SPT Tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan dengan tertib,” katanya

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatIndonesiaMaju. (Ova) rilis.

Exit mobile version