Melawi Belum Perhatikan Masyarakat Adat

Hermas Bujang

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Melawi, Hermas Bujang menilai, sejak Kabupaten Melawi berdiri hingga kini belum ada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Kondisi ini membuat prihatin masyarakat adat yang ada di Melawi.

Apalagi saat ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakomodir desa adat. Pasal 6, ayat 1 disebutkan desa terdiri atas desa dan desa adat. Hanya saja diperlukan kejelasan adat terkait identitas, aturan adat, struktur adat dan tatanan lainnya yang merupakan tradisi masa lalu yang tumbuh dan hidup dalam mewarnai kehidupan sehari-hari. Tentunya tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami melihat keberadaan masyarakat adat di Melawi selama ini memang terabaikan dan dipandang sebelah mata oleh pemerintah,” tegasnya, di Nanga Pinoh, Minggu (20/12).

Menurutnya, pengakuan tersebut mestinya diperkuat dengan sebuah aturan baku. Bukan hanya pernyataan dukungan, namun harus berbentuk nyata dalam Peraturan Daerah (Perda). “Harapan ke depan, ada pengakuan terhadap masyarakat adat yang ada di Melawi secara legal melalui Perda,” harapnya

Hermas Bujang yang juga Kepala Desa Togan Baru, Kecamatan Tanah Pinoh Barat ini berharap, Bupati dan Wakil Bupati Melawi terpilih untuk bisa membantu masyarakat adat sehingga masyarakat adat mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Bujang menambahkan, masyarakat adat memang harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi sekarang akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kalau masyarakat adat terabaikan tentunya sulit untuk menghadapi pelaksanaan MEA tahun depan.

“Karena masyarakat adat inilah yang nantinya bisa diandalkan untuk membentengi segala kebijakan ekonomi ASEAN,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada upaya dari AMAN untuk memperjuangkan masyarakat adat di Melawi. Bahkan, pihaknya ingin ke depan ada semacam pengakuan terhadap masyarakat adat secara umum dan tidak hanya sebatas pada daerah-daerah tertentu.

“Kalau memang pengakuan terhadap masyarakat adat dibuat dalam bentuk Perda maka Perda tersebut harus mengakomodir semua masyarakat adat yang ada di Melawi,” ujarnya.

Bujang menyampaikan, AMAN bersama lembaga-lembaga pendamping lain, sampai sekarang masih ada pekerjaan rumah untuk meneruskan perjuangan dalam memperjuangkan Perda pengakuan masyarakat adat di Belaban Sungkup, Kecamatan Menukung.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mensejahterakan masyarakat adat dan masyarakat Melawi pada umumnya,” ulasnya. (aji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.