Melalui Program Pengungkapan Sukarela, Penerimaan PPh Kalbar Capai Rp 717 Miliar

eQuator.co.id-Pontianak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP) Kalimantan Barat mengumumkan Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Kantor Wilayah DJP Kalbar melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama masa periode 01 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dalam program PPS ini Kanwil DJP Kalbar telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 Miliar dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode.

Melalui rekapitulasi Data PPS di KPP Pratama Per 30 Juni 2022 tercatat di KPP Pratama Pontianak Barat dengan jumlah peserta 1.016  Pembayaran PPh 134.477 miliar, KPP Singkawang, Jumlah peserta  1.812,  PPh 122.887 miliar, KPP Ketapang, jumlah peserta  408, PPh 28.049 miliar, KPP Kubu Raya, jumlah peserta 585, PPh 39.321 miliar, KPP Sanggau, jumlah peserta 349, PPh  24.632. Sintang, jumlah peserta  311,  PPh 26.046 miliar dan Pontianak Timur, jumlah peserta 1.891, PPh 342.406 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Kuniawan Nizar, menyampaikan apresiasinya kepada  seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di  provinsi ini dalam mendukung menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% Undang- Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” ungkap Nizar.

Selain itu, Nizar juga menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi WP apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan WP. 

“Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” jelasnya. (Ova)