-ads-
Home Headline Medsos Naikkan Angka Perceraian?

Medsos Naikkan Angka Perceraian?

Menikah Muda, Cerai pun Mudah

Ilustrasi

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pernikahan yang sejatinya sebagai lembaga sakral, kini mulai erosi dengan meningkatnya angka perceraian yang tinggi. Untuk Kota Pontianak saja pada 2016 terjadi lebih 1.600 perceraian.

“Terjadi 1.600an perceraian. Cuma kita belum mengadakan kajian lebih lanjut,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Asharuddin Nawawi, Sabtu (28/4).

Kajian dimaksud Asharuddin, belum diteliti secara detil sebab musabab perceraian tersebut. Tingginya angka perceraian ini tentu dipengaruhi banyak faktor dan lembaganya akan melakukan klasifikasi masalah perceraian dalam beberapa kelompok untuk dikaji secara mendalam. “Per kelompok akan kita bahas apakah penyebabnya masalah ekonomi, dan segala macamnya,” ujarnya.
Masih kata Asharuddin, berkembangnya teknologi informasi mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi. Media sosial (Medsos) contohnya, informasi bisa masuk tanpa harus dikonfirmasi pemilik terlebih dahulu. “Media sosial salah satunya. Faktor ini juga masuk dalam daftar penyebab perceraian, bahkan kasusnya mendominasi,” katanya.
Menurutnya, Medsos memang penting untuk dipelajari sejauh sesuai dengan kebutuhan di jalan positif. Hanya saja, itu pun ternyata tidak cukup tanpa dilandasi dengan keimanan yang kuat.
“Misalnya saya buka youtube yang ini, keluar yang itu. Kemudian media sosial lainnya seperti WhatsApp dengan kata-kata yang tidak semestinya. Belum lagi undangan yang bilang saya begini, begitu,” ungkapnya.
Menyoroti segi negatif, Asharuddin mengatakan tentu menjadi masalah bagi mereka yang telah menikah terlebih pasangan sah tersebut dalam kondisi labil atau menikah di usia muda yang sangat rentan dengan godaan dan cobaan.

-ads-

“Sehingga, perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh tanpa berpikir panjang. Ini kadang menjadi masalah, karena orang-orang yang sedang pubertas yang ingin tahu, bisa merusak,” katanya.
Melihat fenomena angka perceraian usia muda ini tinggi, Kemenag tengah menggodok mekanisme pernikahan. Baik soal usia maupun menaikkan biaya nikah agar anak usia muda mempertimbangkan ketika hendak melangsungkan pernikahan.
“Rencana pemerintah mau menaikkan biaya pernikahan masih dalam perencanaan, kita masih menunggu regulasi itu. Apakah dengan menaikkan itu semakin mengurangi pernikahan dini atau sebaliknya,” pungkas Asharuddin.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly menyebutkan, pernikahan usia muda terbilang sangat rentan akan segala hal.
“Disinyalir orang-orang yang terkena kanker leher rahim, ditelusuri nikahnya terlalu dini baik sah dan tidak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, ditinjau dari sisi psikis kerentanannya sangat memprihatinkan di mana kondisinya yang labil inilah belum mantap saat menerima cobaan dalam pernikahan. “Perlu pendewasaan usia perkawinan untuk nikah agar tidak cerai. Niat kan menikah untuk selamanya,” tuturnya.
Secara Undang-undang, usia pernikahan untuk anak perempuan yakni 16 tahun, sedangkan anak laki-laki 19 tahun. Namun demikian Darmanelly menyarankan agar agar menikah idealnya di atas 20 tahun dengan alasan kondisi fisik terutama rahim sudah siap untuk hamil dan melahirkan.
Kerentanan lain menikah muda dijelaskan dia adalah belum matangnya keilmuan terhadap pernikahan itu sendiri. “Selain itu juga harus sehat serta bagaimana ilmu dan ekonomi lebih matang sehingga perceraian lebih sedikit,” pungkasnya.

 

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version