Mayatnya Diduga Diselundupkan Melalui Jagoi Babang

Warga Bengkayang Meninggal di Malaysia

MAYAT TKI. Pihak keluarga mengeluarkan mayat Jeprintius Atun, TKI di Malaysia yang tewas akibat kecelakaan kerja dari mobil travel di rumah duka di Desa Sentibak, Teriak, Bengkayang, Selasa (1/11). KURNADI

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Diduga mengalami kecelakaan kerja di Malaysia, Jeprintius Atun, 37 meninggal mengenaskan. Mayat warga Desa Sentibak, Teriak, Bengkayang itu di diperiksa di RSUD Bengkayang, Selasa (1/11) pukul 10.00.

“Kita melakukan visum terhadap jenazah laki-laki yang bekerja dan meninggal di Malaysia,” kata AKBP Bambang Irawan, SIK, Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops Kompol Paino, kemarin.

Jeprintius Atun merupakan anak Kimpul. Istrinya mendapat kabar suaminya meninggal, Minggu (30/10) lalu pukul 11.30. Informasi menyedihkan itu disampaikan teman Jeprintius Atun yang juga bekerja di Sakatop, Malaysia. Korban terjatuh dari kendaraan alat berat (gleder) dan meninggal, Sabtu (29/10) pukul 19.00.

Senin (31/10) pukul 20.00 waktu Malaysia, jenazah Jeprintius Atun dibawa ke Bengkayang menggunakan travel mobil Toyota Avanza KB 1486 PB. Mobil itu masuk dari Entikong Sanggau dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang. Tiba di rumah duka pukul 06.00.
Jeprintius Atun meninggalkan seorang istri, Ernawati Sipis, 40 warga Dusun Sentibak, Desa Setia Jaya, Teriak, Bengkayang.

“Setelah mayat korban tiba di rumah duka, langsung dilakukan visum. Keterangan pihak RSUD Bengkayang, sore ini (kemarin) hasil visum baru akan dikeluarkan,” jelas Paino.

Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kematian Jeprintius Atun akibat kecelakaan kerja. Hari ini, Rabu (2/11) jenazah dikebumikan.

Ernawati Sipis beserta keluarga dan aparatur Desa Setia Jaya akan berkoordinasi ke Konsulat Malaysia di Pontianak. Meminta penjelasan atas meninggalnya suaminya. Karena tidak ada konfirmasi atas kecelakaan kerja, terutama dari perusahaan tempat almarhum bekerja. Begitu juga proses pemulangan jenazah. “Kami meminta penjelasan atas kejadian ini,” kata Ernawati Sipis dengan linangan air mata.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, sebagai perwakilan RI di Jiran, tidak menerima laporan terkait tewasnya seorang TKI bernama Jeprintus Atun.

“Ketika saya konfirmasi ke Pak Ridwan staf KJRI Kuching yang biasa mengurus soal kematian WNI, dia bilang tidak ada nama tersebut terlapor,” kata Windu kepada Rakyat Kalbar, Senin (1/11) malam.

Dengan demikian, menurut Windu, kemungkinan hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyelundupan mayat di Border Jagoi Babang, berbatasan langsung dengan Serikin, Sarawak yang tidak dijaga ketat.

“Kita tidak ada terima laporan dari instansi di Sarawak terkait kematian ini. Mungkin jenazahnya diselundupkan. Karena seingat Pak Ridwan, dia belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Kematian (SKK) atas nama mendiang Jeprintus Atun,” katanya.

Windu menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, KJRI Kuching setidaknya mencatat rata-rata jumlah kematian WNI atau TKI di Sarawak sudah mencapai 200 orang per tahun. Penyebab kematian para TKI tersebut beragam. Mulai dari kecelakaan kerja, kecelakaan lalu-lintas, pembunuhan, dimakan buaya, melahirkan atau dilahirkan dan beberapa penyebab kematian lainnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penanganan dan pengiriman jenazah (mayat) TKI dari negara bagian Sarawak, Malaysia ke Indonesia?

Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika proses pemulangan jenazah tenaga TKI kembali ke tanah air. Beragam persepsi juga berkembang, terkait dengan kondisi mayat yang diterima pihak keluarga. Pada seminar Penanganan WNI/TKI Sakit, Penanganan WNI/TKI Meninggal Dunia dan Ekspor Jenazah dari Sarawak ke Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna kantor KJRI Kuching Mei lalu, terungkap serentetan alur prosesnya. Menangani jenazah mulai dari dinyatakan meninggal dunia hingga diterima pihak keluarga.

Ada dua cara proses pengiriman jenazah. Menggunakan pesawat terbang dan jalur darat. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak yang berwenang mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau majikan perseorangan tempat TKI bekerja. Sejak dinyatakan atau diketahui TKI meninggal dunia, pihak perusahaan atau majikan perseorangan wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Windu menjabarkan, dalam kasus tertentu, apabila TKI tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi. Tujuannya, agar mengetahui penyebab kematiannya. “Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi untuk TKI prosedural yang dilindungi asuransi,” jelas Windu.

Dokumen lainnya yang diperlukan untuk proses pengiriman jenazah, laporan kematian dari majikan kepada Konsulat RI. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari Jabatan Kesehatan Malaysia (JKM), Certification of Sealing ,dan Certification of Embalming dari rumah sakit atau JKM.

Kemudian diperlukan juga Surat Kematian dari Jabatan Pendaftaran Negara, kebenaran hasil otopsi (post mortem) dari ahli waris dan surat dari kepolisian, jika kasus kematian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh JKM dan petugas terkait di semua bandara, baik Malaysia maupun Indonesia.

“Pihak agen selanjutnya memberitahu jadwal keberangkatan dan perkiraan tiba di tempat tujuan. Panjangnya proses pengiriman jenazah tersebut, tak jarang membuat sejumlah agen pengiriman nakal untuk melakukan potong kompas, tanpa melewati prosedur yang ditetapkan,” tegas Windu. (kur/oxa)