eQuator – Ketapang-RK. Asisten II Setda Ketapang, H. Farhan menegaskan, musyawarah mufakat di tingkat desa merupakan sikap dan langkah yang baik dalam upaya penyelesaian masalah perkebunan di seantero wilayah tugasnya itu.
Bekas Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang ini menuturkan, dalam menyelesaikan musyawarah dan mufakat, arahnya tak perlu jauh-jauh hingga ke ranah hukum positif. “Kalau dapat diselesaikan di tingkat desa saja. Sebab skopnya kecil orang per orang ataupun kelompok kecil. Jadi tak perlu arahnya ke ranah hukum. Musyawarah mufakat lebih diutamakan,” ucap Farhan ketika memimpin rapat tentang adanya kegiatan usaha lain dalam izin lokasi yang dikeluhkan oleh PT Artu Plantation, Senin (11/1) lalu.
Bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang ini menerangkan, tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik. Jika sesama pihak yang bersengketa saling memahami dan mengerti akar permasalahannya. Kuasai dulu akar permasalahan yang sebenarnya dan keterlibatan pihak Satlak serta satgas mutlak diperlukan.
Sebagai orang Indonesia, khususnya orang Ketapang, kata Farhan, penyelesaian suatu kasus tentulah dibarengi dengan hati nurani. Hal ini penting supaya daerah benar benar negeri yang beradab santun, hormat menghormati dan lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
“Jangan sedikit-sedikit lapor ke jenjang tingkatan pemberi kebijakan yang lebih tinggi. Tapi mulailah dari tingkatan bawah. Seperti di desa ataupun lembaga resmi di kampung-kampung untuk dimusyawarahkan,” imbaunya.
Ia menyebutkan, pihaknya juga mengakui hak-hak masyarakat sepanjang ada bukti yang valid dan tak terbantahkan. Seperti adanya kelompok warga yang sudah berdiam cukup lama di areal dalam kebun perusahaan jauh sebelum ijin lokasi terbit. “Bicarakan baik- baik di tingkat desa,” harapnya.
Sementara itu, Managemen PT Arrtu Plantation yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, Annes mengaku lokasi perusahaannya telah mendapatkan ijin lokasi untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sesuai ijin lokasi bernomor 269 tahun 2007.
Dalam lokasinya keberadaan rumah- rumah, sejumlah toko dan café sudah dilakukan ganti rugi atau kompensasi oleh perseroan PT Arrtu Plantation. Karena keberadaan bangunan dan tanah tersebut dianggap sangat mengganggu aktifitas perusahaan terutama dalam penanaman kelapa sawit. “Makanya kami mohon petunjuk pihak Pemkab bersama kepolisian dan pihak terkait lainnya,” ulasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Setda Ketapang, Franseda, Kadis Perkebunan Ketapang, Lourentius Sikat Gudag, Kasat Pol PP, Eddy Djunaidi, Kepala Desa Kemuning serta perangkatnya dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Polres dan Kodim serta sejumlah undangan terkait lainnya. (jay/humas)