eQuator – Putussibau-RK. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu, Hf, akhirnya dijemput polisi. Pelaku dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sembilan sertifikat, terindikasi tumpang tindih dengan tanah Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau ditahan.
Besok (hari ini) rencananya Hf akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau. “Status mantan Kepala BPN Kapuas Hulu ini sudah tersangka,” kata Iptu Charles BN Chariman, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, kemarin.
Mendalami kasus ini, polisi juga memegang hasil Lab Forensik terkait keaslian tandatangan Hf ketika melakukan pemalsuan dokumen. “Dari hasil lab forensic, tanda tangan tersebut 99 persen asli dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegas Charles, Minggu (6/12).
Hasil lab forensik sudah diserahkan kepada Kejari Putussibau. Karena janji dari Kejari sebelumnya, jika pihaknya sudah memiliki bukti asli tandatangan tersebut, maka kasus Hf dinyatakan P21. Setelah P21 dari Kejaksaan, polisi pun menjemput di rumahnya, Jumat dan Sabtu sudah di Kapuas Hulu. “Untuk pengembangan, kita masih mempelajari kembali kasusnya,” ujar Charles.
Kasus ini bermula adanya terbit sembilan sertifikat yang diduga tumpang tindih dengan lahan Pemkab Kapuas Hulu, di Desa Pala Pulau, Putussibau Utara. Sebelumnya Pemkab Kapuas Hulu sudah membebaskan lahan tersebut pada tahun 2006. Namun pada tahun 2008, 2010 dan 2011, terbit sembilan sertifikat tanah di lahan tersebut melaui program Prona.
Kasus ini dilaporkan Pemkab Kapuas Hulu ke polisi pada September 2014. Ada 17 saksi yang telah diperiksa terkait perkara ini. Dari 17 saksi tersebut, duanya merupakan saksi ahli, dari Kanwil BPN Kalbar dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan). Sementara 15 saksi lainnya dari pelapor di Pemkab Kapuas Hulu, penerbit sertifikat dalam hal ini BPN Kapuas Hulu dan beberapa pemilik sertifikat. (arm)