Mangkir, Pemkab Mempawah Sanksi ASN

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah berlangsung selama 9 hari kerja, tanggal 11 sampai 20 Juni 2018. Besok, Kamis (21/6) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali bekerja. Jika mangkir, sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah menanti.

Hari pertama kerja, Plt Bupati Mempawah, Gusti Ramlana akan memimpin langsung upacara dan langsung melakukan pengecekan kesiapan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mempawah. “Seluruh kegiatan akan dimulai tanggal 21 Juni 2018. Begitu masuk, kita adakan apel sekaligus mengecek kehadiran dari para pegawai, dan akan dilanjutkan dengan halal bihalal,” ucap Ramlana.

Dia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mempawah masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan tidak menambah libur yang sudah sangat panjang. “Saya minta kepada seluruh pegawai untuk mulai bekerja pada waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Mengecek kehadiran ASN, Pemkab Mempawah telah menerapkan sistem absen elektronik yang dapat mendata hadir atau tidak hadirnya seluruh ASN pada hari kerja. “Untuk mengontrol di masing-masing instansi, kita sudah ada absen elektronik, jadi akan kelihatan siapa yang tidak hadir atau terlambat. Disitu semuanya bisa ketahuan,” terangnya.

Ramlana mengimbau, ASN yang mangkir dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. “ASN yang tidak hadir, kita akan lihat penyebabnya. Untuk yang tidak ada keterangan, pelanggaran dan sebagainya, kita akan siapkan sanksi sesuai PP 53,” tegasnya mengingatkan.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto