eQuator.co.id – Sanggau-RK. Untuk kesekian kalinya, Malaysia mendeportasi TKI bermasalah ke tanah air. Kali ini, TKI yang dideportasi sebanyak 118 orang melalui PLBN Terpadu Entikong, Minggu (27/5).
Waka Polsek Entikong, IPTU Eeng Suwenda kepada wartawan membeberkan, para TKI tersebut tiba di PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong sekitar pukul 09.40 WIB. Terdiri dari 114 orang dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu Miri dan empat orang dari KJRI Kuching. Mereka dibawa mengunakan tiga bus. Proses deportasi ini dikawal langsung pihak Imigresen Bekenu Miri Malaysia dan KJRI Kuching. Setibanya di PLBN, petugas Imigrasi dan Karantina Kesehatan Entikong melakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas P4TKI dan Polsek Entikong melakukan pendataan oleh di Kantor ULKI Entikong.
TKI bermasalah yang di deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 118 orang terdiri dari 68 laki-laki dan 50 perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. 25 TKI asal Kalbar, 7 Jatim, 9 Jabar, 45 Sulsel, 3 NTT, 7 NTB, dan 2 DKI Jakarta. Kemudian 2 TKI berasal Lampung, 5 Sulbar, 2 Riau, 5 Jateng, 2 Bengkulu, 3 Sumut dan 1 Kaltim.
Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI tersebut, sehingga harus dipulangkan. Di antaranya pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor dan tidak punya visa/permit kerja. Setelah proses screning selesai, sekira pukul 13.28 WIB, 118 orang TKI bermasalah tersebut diberangkatkan menuju kantor Dinas Sosial Pontianak Kalbar di Kota Pontianak. “Mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan terlebih dahulu menandatangi surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap,” jelas Eeng.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi