eQuator.co.id – PONTIANAK. Pada malam pergantian tahun, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan lajur satu arah di Jalan Gajahmada dan Tanjungpura. Rekayasa lalulintas tersebut untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
“Sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pontianak mengacu dengan pemberlakuan satu arah pada tahun sebelumnya. Tahun ini juga akan kita lakukan kembali pemberlakuan satu arah,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, Selasa (17/12/2019).
Pemberlakuan lajur satu arah tersebut akan dimulai pada pukul 17.00 Wib 31 Desember 2019 hingga pukul 01.00 Wib 1 Januari 2020.
“Sementara untuk kendaraan barang berat sudah tidak kita izinkan melintas di jalur tersebut mulai pukul 12.00 Wib 31 Desember 2019. Tentunya kami akan berkoodinasi dengan operator kendaraan ekspedisi yang beroperasi di Pelabuhan Dwikora,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan roda 4 ke atas yang dari arah luar kota menuju dalam Kota Pontianak akan diarahkan melintasi Jalan Ya’ M. Sabran dan melalui jembatan Kapuas 2. Secara teknis Satlantas Polresta Pontianak juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
“Imbauan ini berlaku hingga pukul 24.00 Wib,” tegasnya.
Salbiah mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun agar mematuhi aturan lalulintas. Sehingga dalam menikmati malam pergantian tahun nanti dapat berjalan lancar.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dan menyalakan petasan, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan orang lain yang sama-sama ingin merayakan malam pergantian tahun,” imbuh Kasat. (and)