-ads-
Home Headline Malam-malam Terkutuk di Sungai Kakap

Malam-malam Terkutuk di Sungai Kakap

Ketika Protector Menjadi Predator

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dingin bilah besi tajam yang ditempelkan di lehernya, membuat Bunga (bukan nama sebenarnya) terbangun. Pada salah satu malam tahun 2017. Di kediamannya. Sekitar pukul 02.00 WIB. Di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Itu bukan mimpi buruk, itu cikal bakal malam-malam terkutuk bagi gadis 16 tahun tersebut. “Pelaku menempelkan pisau ke leher korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, jika korban menolak, korban akan ditikam oleh tersangka dengan pisau,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, kepada sejumlah awak media, di kantornya, Sabtu (30/3).

Pelakunya: Yusni Majet alias Yus alias YS. Dia ayah kandung Bunga. Ironis memang. Ketika seorang pelindung justru menjadi pemangsa. Protector menjadi predator.

-ads-

Aksi pagar makan tanaman itu tak hanya dialami Bunga. Adik-adiknya juga jadi sasaran kebejatan YS. Total lima anak bawah umur yang notabene anak kandungnya sendiri jadi mangsa YS Si Predator.

“Anaknya ada lima, lima-limanya menjadi korban,” ucap Husni.

Dari serangkaian penyelidikan polisi, diketahui Bunga bahkan disetubuhi dua kali. Beberapa bulan setelah peristiwa jahanam yang pertama kali dialaminya. Tepatnya pada Juli 2018.

Kala itu, aksi YS dilakukan di tengah laut. Di sebuah motor air. Yang sehari-hari digunakannya untuk mencari ikan. Untuk menafkahi keluarganya.

“Setelah sebelum-sebelumnya diancam dengan parang dan pisau, yang terakhir ini korban diancam akan dibuang ke laut, sehingga korban pun pasrah meski sempat menolak,” papar Husni.

Tindak kriminal ini sudah direncanakan YS. “Pelaku mengajak anak mencari ikan di laut, sampai di laut ternyata bukannya mencari ikan, namun sudah diniatkan mencabuli anak,” terangnya.

Sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh. Singkat cerita, kebejatan YS ketahuan. Oleh istrinya. Yang kontan berang. Yang langsung melaporkan YS ke Polresta Pontianak.

YS pun dibekuk Sabtu (30/3) siang. Namun, Husni menuturkan, setakat ini pihaknya baru memeriksa satu korban. Karena korban lainya masih berada di Malaysia.

“Menurut keterangan ibu kandungnya, salah satu dari kelima anak ini sudah melahirkan,” bebernya.

Hasil penyelidikan sementara, ia melanjutkan, aksi YS terjadi karena pelaku tidak bisa menahan nafsu. “Saat tidak berada bersama istri, sehingga anak yang menjadi sasaran,” jelas Husni.

YS, ia menjelaskan, akan diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU 35/2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan dan Pendampingan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R. Rosyad mengatakan, keluarga korban  berharap YS ditindak tegas. Sesuai regulasi. Diungkapkannya, laporan dari keluarga korban tersebut telah diterima pihaknya beberapa pekan lalu.

“Mereka datang ke sini, ibu dan korban (Bunga), mereka menyampaikan telah membuat laporan ke Polresta terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya,” terang Alik, di Kantor KPPAD Kalbar, Sabtu (30/3) siang.

Ia menjelaskan, YS dan istrinya sebenarnya memiliki 7 anak. Enam perempuan, seorang laki-laki.

“Yang nomor dua laki-laki, anak nomor satu, tiga, sampai dengan enam, berhasil dicabuli bapaknya,” beber Alik. Imbuh dia, “Yang lolos yang bungsu, waktu itu juga sempat ingin dilakukan, namun dia teriak, akhirnya tidak jadi”.

Alik melanjutkan, perbuatan pelaku ini tak sekali dan telah sering dilakukan kepada anak kandungnya. Bahkan, dijelaskannya, akibat hubungan tak lazim itu, Bunga dua kali terpaksa melakukan aborsi.

“Dari pengakuan yang disampaikan ke kami, korban ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya,” ujarnya.

Pihak keluarga, menurut dia, sebenarnya takut kepada YS. Untuk melaporkan kejadian itu. Lantaran YS dikenal sebagai pribadi temperamental. Dan sering mengancam menggunakan senjata tajam.

“YS pernah ditahan pihak yang berwajib sebanyak dua kali, karena kasus perkelahian dan penganiayaan, itu yang disampaikan pihak keluarga korban ke kita,” papar Alik.

Sehingga, semenjak melaporkan kejadian ini, keluarga yang bersangkutan pun, lanjut dia, tak berani pulang ke rumah mereka. KPPAD Kalbar kemudian berinisiatif menempatkan korban dan kelurganya di “rumah aman”. Sejak Kamis (21/3) lalu.

Di sana, KPPAD memberikan pendampingan terhadap Sang Ibu, korban, dan adik bungsunya. Sedangkan anak-anak lain yang menjadi korban saat ini berada di kediaman keluarga di Malaysia.

“Kami KPPAD Kalbar melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan kesehatan reproduksi terhadap korban, dan juga menempatkan korban dan keluarganya ke “rumah aman”,” jelas Alik. Sambung dia, “Tentunya memang tidak akan bisa seutuhnya memulihkan apa yang dialami anak ini, minimal saat tidak ada bapaknya, ketakutan sudah tidak ada, bisa beraktivitas seperti biasa”.

KPPAD Kalbar, dikatakannya, sebenarnya sangat menyayangkan kejadian tersebut baru dilaporkan akhir-akhir ini. Padahal perbuatan bejat YS dimulai pada 2017 silam.

“Tapi memang kita memahami ketakutan keluarga, yang juga bisa dipengaruhi rendahnya kesadaran hukum,” tukas Alik.

Lebih lanjut, KPPAD Kalbar berharap pengusutan kasus tak berhenti pada YS sebagai pelaku pencabulan saja. Tetapi penyelidikan diharapkan bisa dikembangkan. Kepada pelaku yang mendorong Bunga untuk aborsi.

“Kita berharap jaksa penuntut umum, serta hakim, bisa memutuskan secara maksimal, ini harapan keluarga yang disampaikan kepada kami, sehingga ini tidak akan kembali terjadi,” tuturnya.

Ia juga menuturkan, kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pelakunya pun, kata Alik, dapat diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara .

“Namun, dalam hal pelaku adalah orangtua kandung, tenaga pendidik, dan tenaga pengasuh, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa ditambah sepertiga, sehingga maksimal 20 tahun penjara, kita berharap ini bisa diberlakukan,” paparnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Tri Yulio Hartaza Putra

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version