-ads-
Home Headline Oknum ASN Pemprov Perkosa Anak di Bawah Umur

Oknum ASN Pemprov Perkosa Anak di Bawah Umur

Korban Sempat Dikabarkan Hilang, Diculik dan Dijual

PERIKSA Pelaku (kemeja hitam) saat menjalani pemeriksaan di Ruang Renata, Ditreskrimum Polda Kalbar, Minggu malam (28/4). Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Melati (bukan nama sebenarnya) kini mengalami trauma yang begitu berat. Dia syok dan dihantui rasa ketakutan sampai pingsan berulang kali. Bahkan, gadis 14 tahun ini tak mengenali ibu kandungnya lagi.

Perempuan kelahiran 2005 ini, merupakan korban persetubuhan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar berinisial HW. Kini, pelaku sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, anak dari seorang pengamen yang menyandang disabilitas (tuna netra) itu, sudah tiga kali ditiduri oleh HW. Pria berusia 53 tahun itu juga sempat dikabarkan mengancam Melati, jika tak menuruti kemauannya.

-ads-

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, kejadian bermula saat Melati meninggalkan rumah sejak Rabu (24/4). Kepergian tanpa alasan dan karena tak kunjung pulang ke rumah itu, kemudian dibuat pengumuman dengan cara diposting di setiap grup facebook (FB). “Rabu sore dia (Melati, red) turun dari rumah. Kebetulan saat itu saya sedang sakit. Drop. Kadar gula darah saya rendah, hanya 35 saja. Bahkan saat diangkat dan dibawa ke rumah sakit saja saya tidak sadar. Tahu-tahu sudah ada di rumah sakit kota,” cerita Ip, ibu kandung Melati saat ditemui di Polda Kalbar, Minggu (28/4) malam.

Keesokan harinya, lanjut Ip, suaminya, Pe, bercerita bahwa Melati tak pulang-pulang. “Lalu saya tanya kemana dia pergi, bapaknya bilang tidak tahu. Kemudian saya suruh bapaknya cari. Pokoknya bagaimana pun caranya cari dia. Saya bimbang. Jangankan anak perempuan, anak laki-laki saja saya bimbang,” tutur Ip.

Kabar kehilangan ini kemudian diposting kakak Melati ke salah satu grup FB. Dari postingan itu, didapatkan informasi bahwa Melati sempat berada ke Sungai Raya Dalam (Serdam). Tempat ibu angkatnya.

Setelah didatangi, ibu angkat Melati mengatakan kepada Ip, bahwa Melati juga pernah bilang minta untuk dicarikan kerja. “Ditanya-tanya lagi kepada ibu angkatnya, anak saya bercerita kalau dia diperkosa sama om-om itu. Di hotel katanya,” papar warga Pontianak Barat ini.

Kabar kehilangan Melati, sempat dilaporkan ke Polsek Pontianak Barat. Dari informasi awal ini, kepolisian saling koordinasi. Hingga akhirnya, pelaku dan korban berhasil ditemukan.

Ip melanjutkan, selama ini Melati tak pernah punya masalah dengan keluarga. Bahkan, perilakunya baik dimata keluarga. Dia juga takut dengan lelaki. “Tidak ada masalah apa-apa. Cuma tidak tahu kenapa dia (Melati, red) kabur dari rumah. Waktu saya sakit, dia masih sempat mengambilkan bantal dan menanyakan keadaan saya. Setelah itu dia meninggalkan uang untuk saya. Maklum bapaknya inikan ngamen. Dapat duit receh mau ditukar untuk berobat. Setelah itu, saya tidak sadar lagi, dia sudah lari,” beber Ip.

Saat ini kata Ip, anak keempatnya ini mengalami syok berat. Selalu merasa ketakutan. Bahkan kerap pingsan. Terparah, dia tak mengenali ibunya. “Dia takut sama saya, dengan mamaknya (ibu, red) sendiri saja dia takut. Dia juga tidak mengenali saya. Nangis terus hingga pingsan,” tutur Ip.

Ip mengaku kaget dan prihatin melihat kondisi anaknya saat ini. “Dia pergi dari rumah bagus-bagus, tahu-tahu sudah kayak gini. Setiap ditanya, pasti nangis. Berkali-kali jatuh pingsan. Sempat bilang tiga kali (disetubuhi, red). Pelaku pun mengaku tiga kali. Dia tidak ada cerita sama saya, tapi dengan ibu angkatnya ada cerita,” jelas Ip.

Di tempat yang sama, Pe, ayah Melati menuturkan, kabar kehilangan anak ini memang sebelumnya sempat dilaporkan di Polsek Pontianak Barat. “Saat hilang, sudah dilaporkan ke kantor polisi. Saya tidak tahu, entah dia (Melati, red) sudah berjanji atau apa dengan pelaku melalui handphone. Anak-anak saya yang lainnya memang sering melihat pelaku ini di beberapa lokasi,” terangnya.

Informasi yang didapat, kata Pe, anaknya dijual oleh seseorang dan dipaksa agar memenuhi kemauan pelaku. “Dia (Melati, red) bilang dibawa om-om. Anak saya ini dipaksa. Kalau tidak mau (disetubuhi, red), kepalanya dibenturkan ke dinding,” terang Pe.

Pria penyandang disabilitas yang sehari-harinya mengais rezeki dengan cara mengamen ini menduga, anaknya merupakan korban perdagangan manusia. “Anak saya ini dijual. Orangnya, masih kami cari. Dia perempuan,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menerangkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui awalnya korban dilaporkan hilang oleh salah satu anggota keluarganya. “Lima hari yang lalu, si korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan tadi (kemarin, red) siang sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” terang Veris.

Ketika ditemukan anggota Ditreskrimum, korban ternyata sedang bersama seseorang berinisial HW. “Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh di TKP (hotel, red),” ujar Veris.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan sementara belum mendapatkan bukti kalau korban diculik. Apalagi berdasarkan dari keterangan keluarga, bahwa korban sendiri yang keluar dari rumah. “Saat ini kita sedang mencari keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik, kemudian dipekerjakan (dijual, red) atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” papar Veris.

Saat ini penyidik masih kesulitan mengambil keterangan Melati. Gadis 14 tahun itu belum bisa diambil keterangan, karena mengalami trauma berat. “Ketika diperiksa, sudah tidur lagi. Saat ini kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Motifnya apa, kemudian bagaimana dia bisa ketemu dengan korban. Ini yang sedang kita dalami,” papar Veris.

Nantinya pelaku akan diterapkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Profesi pelaku, jika kita lihat di KTP dia adalah seorang PNS. Kita hanya melihat fakta ya, di KTP-nya itu PNS. Pelaku pun berdomisili di Pontianak,” pungkas Veris.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman mengatakan, belum tahu persis siapa oknum ASN di lingkungan Pemrov Kalbar, yang diduga telibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Sebab menurutnya, secara umum, jumlah ASN di lingkungan Pemrov Kalbar untuk tenaga administrasi saja mencapai 6.000 orang. Sementara ASN guru, berumlah 12 ribu orang. “Jadi, kita belum dapat informasi secara detil terduga pelaku itu, ASN diprofesi mana, diposisi mana. Sehingga kita belum dapat informasi yang jelas,” katanya diwawancarai di Kantor DPRD Kalbar, Senin (29/4).

Karena itu, ia menegaskan, akan segera melakukan pengecekan. Untuk mengetahui identitas oknum ASN Pemrov Kalbar sebagaimana yang dimaksud. “Kita akan cek. Tapi, kalau memang ini betul terjadi, kita yakin, nanti kita akan temukan. Dan kita akan koordinasikan dengan Polda,”imbuhnya.

Kasus asusila yang menimpa gadis 14 tahun, diduga pelakunya oknum ASN Pemrov Kalbar tersebut, telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Kamaruzaman mendorong aparat penegak hukum segera memproses yang bersangkutan. “Kita akan tunggu apa hasil yang dilakukan atas laporan ini ke Polda. Karena ini informasinya diduga pelakunya ASN Pemrov, kita serahkan dulu ke aparat penegak hukum untuk melakukan proses,”tegasnya.

“Dan yang paling penting, kita mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah,”tambahnya.

Jika hasil proses hukum nanti menyatakan oknum ASN tersebut memang dinyatakan bersalah, tentu kata Kamaruzaman, disamping tindakan hukum oleh aparat, yang bersangkutan juga dipastikan bakal diproses secara kedinasan. “Itu akan kita ambil tindakan tegas. Karena, ini tidak sesuai dengan etika, moral dari seorang ASN. Sanksinya nanti itu, kita lihat dulu dari hasil proses aparat penegak hukum,” ucapnya.

Menurutnya, bagi ASN yang melanggar hukum, sanksi terberat secara kedinasan, bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

Laporan: Ocsya Ade CP, Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version