eQuator.co.id – Ketapang-RK. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ketapang meringkus Didi Antono, buronan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana tahun anggaran 2012, Kamis (25/8).
Didi diringkus di rumah salah satu temannya di Gang Janur, Jalan Wonodadi, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama menjelaskan, pelaku melarikan diri sejak Senin (8/8) lalu, saat dipanggil polisi, karena kasusnya ditingkatkan menjadi P21 (penyerahan berkas polisi dan tersangka ke kejaksaan). Namun Didi tidak mengindahkan panggilan polisi, hingga dinyatakan buron.
“Berkas perkara tipikor tersangka sudah lengkap atau P21 oleh Kejari Ketapang. Saat akan dipanggil dan dilakukan pelimpahan, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara,” kata AKBP Sunario, kemarin. Kasus korupsi yang menjerat Didi, berawal dari pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2012 yang dilaksanakan CV Srikandi. Kemudian pekerjaan itu di-subkontrakkan kepada kontraktor lainnya. Akhirnya pekerjaan jalan dan jembatan di Desa Pampang tidak selesai 100 persen. Sementara Pemkab Kayong Utara sudah membayar penuh pekerjaan tersebut kepada Didi.
“Kasus ini mulai dilakukan proses penyelidikan pada tahun 2015. Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama direktur CV Srikandi dan tersangka Didi Antono. Hanya saja direktur CV Srikandi telah meninggal dunia saat kasus ini masih dalam proses penyidikan,” jelas Sunario.
Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, terdapat kerugian negara sebesar Rp464 juta dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini proses hukum tersangka Didi Antono sudah diserahkan Polres Bengkayang kepada Kejari Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Zulkhaidir menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak. Karena Didi ditangkap di daerah dekat dengan Kota Pontianak. Begitu juga dengan barang buktinya, juga diserahkan ke Rutan Pontianak. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Zulkhaidir.
Saat ini Kejari Ketapang sedang melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Jika surat dakwaan sudah lengkap, maka segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidang. “Secepatnya kita limpahkan tersangka ke pengadilan Tiipikor,” katanya. (jay)