
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lagi asyik-asyiknya “tidur bersama” di indekos, lima pasangan mesum digerebek Satpol PP Kota Pontianak, Kamis (29/9) pukul 05.00.
Pasangan mesum yang didominasi usia remaja ini langsung digelandang ke kantor Satpol PP Jalan Zainuddin. Mereka didata dan langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Kelima pasangan mesum itu hanya tertunduk diam dan malu, ketika identitasnya didata. Mereka terjaring Satpol PP saat razia indekos di kawasan Jalan Tanjungpura.
Mestinya tidak hanya lima pasangan yang terjaring. Diduga razia bocor, tidak sedikit pasangan mesum berhasil melarikan diri.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Sumardi mengatakan, ada lima indekos yang dirazia. Namun hanya dua indekos yang ditemukan adanya pasangan mesum.
“Pada saat penghuni indekos terjaring, pemilik dan penjaganya tidak berada di tempat,” kata Sumardi kepada Rakyat Kalbar, Kamis (29/9).
Satpol PP akan memanggil pemilik indekos setelah berada di Kota Pontianak. Pemiliknya akan mendapatkan peringatan keras. Bahkan jika terbukti melanggar, indekosnya ditutup paksa.
“Sepertinya razia bocor. Ketika petugas datang di salah satu indekos, penghuninya sudah berhamburan keluar. Di indekos itu terdapat kamera pengawas (CCTV). Sepertinya mereka melihat dari CCTV,” kesal Sumardi.
Menurut Sumardi, sidang Tipiring pasangan tidak sah itu akan divonis denda. Perorangnya Rp400 ribu. Sebelumnya, ada empat orang yang masuk sel, karena tidak bisa membayar denda.
“Tidak hanya pasangan mesum yang disidang. Pemilik indekos juga disidang,” tegas Sumardi.
Sumardi mengimbau pemilik indekos, agar memperhatikan para penghuni. Jangan biarkan tempat usahanya menjadi sarana mesum apalagi menjadi tempat prostitusi. “Jika kedapatan lagi, indekos itu akan ditutup paksa,” tegasnya lagi. (amb)