eQuator – Ngabang-RK. Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Ludis, mewakili Bupati Dr Adrianus Asia Sidot menyampaikan pidato dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2015, di ruang sidang DPRD Landak, Jumat (11/12).
Dua Raperda itu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalbar. Kemudian Tata Cara Pemilih Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Desa.
Menurut Sekda, pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan pada 10 Desember lalu, kemudian mendengar dan menelaah dua Raperda telah dilakukan. Secara umum semua fraksi menerima dan mendukung disusunnya kedua Raperda tersebut menjadi Perda.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Landak, khsusnya kepada Fraksi-Fraksi,” kata Sekda.
Sedangkan usulan dari semua Fraksi, agar melakukan pemekaran di lima kecamatan di wilayah Landak. Kecamatan Mempawah Hulu dimekarkan Kecamatan Tunang. Kecamatan Menyuke dimekarkan Kecamatan Anik. Kecamatan Ngabang di mekarkan Kecamatan Semata. Kecamatan Sengah Temila dimekarkan Kecamatan Senakin atau Gombang. Kecamatan Mandor dimekarkan Kecamatan Sebadu.
“Saya menyambut baik atas usulan tersebut. Sebelumnya juga pemerintah daerah sudah mensosialisasikan tentang pemekaran kecamatan tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, dijelaskan bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintah. Cakupan tersebut untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa atau kelurahan. “Untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas lima desa atau kelurahan,” jelas Ludis. (ius)