Lim Khun Seng Bantah Memiliki 5 Kg Sabu

PLEDOI. Kuasa hukum Aseng membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya kepada majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (17/2). DESKA IRNANSYAFARA

eQuator.co.idPontianak-RK. Lim Khun Seng alias Aseng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (17/2) pagi dengan agenda pledoi. Nota pembelaan Aseng dibacakan kuasa hukumnya, Bambang TW.

“Kami dan Aseng sangat yakin ketua majelis beserta hakim anggota adalah majelis yang arif dan bijaksana dalam melihat konstruksi hukum, sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap,” ujar Bambang TW mengawali pembacaan nota pembelaan di hadapan yang mulia hakim PN.

Terdakwa Aseng dan tim kuasa hukumnya berharap, persidangan yang berlangsung ini dapat mengungkap siapa sesungguhnya yang bertanggungjawab atas masuknya 5 Kg lebih narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Aseng bersikukuh bahwa dirinya bukan pemilik 5 Kg sabu tersebut. Dia merasa telah dikriminalisasi oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab. Dalam pledoi, Aseng membantah memiliki barang tersebut.

“Peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan bandar-bandar, terkadang tega mengorbankan orang-orang yang sama sekali tidak mengetahui, bahkan tidak terlibat,” tegas Bambang TW.

Kuasa Hukum Aseng mengharapkan, majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara secara arif, dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Bambang.

Sidang Aseng akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi). (dsk)