eQuator – Pontianak-RK. Kecewa atau mengalami kerugian materil dan imateril atas pelayanan publik, masyarakat berhak melapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Khususnya pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian kecewa dengan pelayanan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, Kantor Perwakilan Ombudsman RI telah hadir di 33 provinsi. Berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
Agus mengungkapkan, visi Ombudsman melakukan pengawasan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari penyelenggara negara, penyelenggara pemerintah, badan atau perseorangan yang berkewajiban memberi pelayanan publik.
“Ombudsman juga memiliki misi untuk mengawasi pelayanan publik, mendorong penyelenggara negara dan pemerintah, agar lebih efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Agus, kemarin.
Misi Ombudsman lainnya, meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan budaya hukum nasional. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan.
“Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki kewenangan khusus yang dijamin UU No 37 tahun 2008,” tegas Agus.
Diantaranya pasal 10, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan. Di pasal 31, dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Kemudian pasal 44, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman harus jelas identitas pelapornya. Ombudsman tidak melayani surat kaleng. Substansi laporan tentang Maladministrasi. Identitas pelapor dapat dirahasiakan. Selanjutnya, laporan atau keluhan masyarakat akan ditelaah,” jelas Agus.
Apabila belum lengkap, pelapor akan dihubungi untuk melengkapi data yang diperlukan. Bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi ke Kantor Ombudsman RI perwakilan Kalbar.
“Ombudmsan akan menyiapkan permintaan klarifikasi kepada terlapor, instansi terkait dan pelapor tentunya. Untuk tindaklanjutnya, Ombudsman dapat melakukan investigasi dan mediasi,” ungkap Agus.
Agus juga menginformasikan, setiap warga negara Indonesia dijamin haknya oleh UU No 37 tahun 2008 untuk melaporkan terkait pelayanan publik yang kurang baik. Setiap laporan yang disampaikan tidak dikenankan biaya (gratis).
Bagi masyarakat yang ingin melapor dan mengeluhkan atau sekedar berkonsultasi tentang pelayanan public, dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Jalan KH. Ahmad Dahlan No 63 Pontianak Kota, atau melalui surat via pos atau via online di www.ombudsman.go.id. “Bisa juga menghubungi melalui nomor telepon/ Fax (0561) 741993,” tegas Agus. (sul)