Pelaku Baru Kenal Dua Bulan via Facebook
eQuator.co.id – SURABAYA-Belum tuntas polisi mengusut pencabulan Bunga,13,siswi SMP yang tinggal di Jalan Kalibokor oleh delapan siswa SD dan SMP, kini giliran AH,12, siswi kelas IX di SMP Surabaya Timur menjadi korban perkosaan. Pelakunya salah satunya kenalan barunya melalui facebook, Ade,17, warga panjang Jiwo dan Dony K,19, warga Nginden. Keduanya diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Jumat (13/5).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban yang didampingi kedua orangtuanya melapor ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo. Kasus perkosaan itu terjadi berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Ade di situs jejaring sosial pertemanan facebook.
Ade yang baru kenal selama dua bulan ini, mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu sebanyak tiga kali, pelaku mengajak korban kencan dan membawanya ke sebuah rumah kosong di daerah Panjang Jiwo, tidak jauh dari rumah korban. Ternyata, di rumah tersebut sudah ada sembilan teman yang menggelar pesta miras.
Gadis polos ini tak bisa menolak saat Ade memaksa untuk meminum segelas miras. Korban yang baru pertama kali mencicipi miras ini, langsung mabuk dan hilang kesadaran. Mengetahui korban teler, Ade membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian Ade meremas bagian sensitif dan mencium bibir korban. Melihat korban mabuk, Ade langsung melucuti pakaian korban.”Saat melakukan saya tidak sadar soalnya habis minum, dia (korban, Red) juga mau. Terus saya cium dan berhubungan intim sebanyak dua kali,” kata pelaku Ade saat ditemui di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Usai memuaskan nafsu birahinya, pelaku bersama korban kembali ke depan ruang tengah tempat teman-temannya berkumpul. Kemudian, Ade dan korban tertidur.
Melihat kemolekan tubuh AH saat tertidur, Dony, teman Ade pun terangsang. Lantas, Dony membangunkan korban dan mengajak ABG ini ke ruang belakang. Korban yang berjalan sempoyongan ini dipapah oleh pelaku menuju ruangan. Dengan leluasa, pelaku mengerayangi tubuh AH yang masih di bawah umur itu hingga menyetubuhinya. “Awalnya saya mencium saja. Terus terangsang dan melepas bajunya dia (korban, Red). Terus ya gitu, saya berhubungan badan sebanyak dua kali,” aku Dony.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Komisaris Polisi (Kompol) Mujito mengatakan, usai menyetubuhi, para pelaku sempat mengantar korban AH pulang sekitar pukul 10.00. Sesampainya di rumah, korban menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada orang tuanya. Tak terima diperlakukan seperti itu, AH didampingi orangtuanya melapor ke mapolsek.”Kami telah mengamankan kedua pelaku. Salah satu pelaku di bawah umur,” kata Kompol Mujito.
Mujito menambahkan, kasus kejahatan seksual anak di bawah umur ini ditangani serius. Pihaknya masih memeriksa intensif kedua pelaku. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.”Kedua pelaku untuk sementara kami lakukan penahanan, menunggu proses penyelidikkan hingga selesai,” tandasnya.(don/no)
Mohammad Romadoni/ Radar Surabaya