eQuator.co.id – Pontianak-RK. Barang ilegal tak bisa lagi masuk Kalbar? Nonsense (omong kosong)! Rabu (13/4 malam), Personil TNI Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram di Panga Bintawa, Entikong, Sanggau.
“Awalnya, seorang warga kampung Panga mendatangi Pos Panga untuk melaporkan bahwa melihat dua orang pakai sepeda motor tanpa plat dan mencurigakan,” kata Brigjen TNI Widodo Iryansyah, Komandan Kolakops Rem 121/Abw, Kamis (14/4) siang.
Komandan Pos Panga Sertu Edy Saputra yang berada di bawah komando Satgas Pamtas Yonif 144/JY pun sigap memerintahkan tiga anggotanya melakukan pengejaran. Selang beberapa menit, dua orang yang mencurigakan tersebut ditangkap di daerah Panga Bintawa dan dibawa menuju Pos Panga untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya diketahui berinisial EE (26) warga Merau Entabang, Entikong, dan FE (44) warga Perifin, Entikong. Ketika ditanya, mereka menjawab baru selesai memancing.
“Anggota kami periksa tas ransel yang dibawa mereka, ditemukan dua bungkus susu kemasan merk Dutch Lady Explore. Karena mencurigakan, maka bungkusan tersebut dibongkar dan ditemukan 2 kilogram serbuk sabu,” beber Widodo.
Selain itu, petugas juga menemukan alat timbang elektrik, dua senjata tajam jenis golok, serta peralatan mancing. “Modusnya ya itu, pura-pura pergi mancing,” ucapnya.
Usai mengamankan mereka, petugas Pos Panga melakukan pengembangan. Hasilnya seorang tersangka lain berinisial ZE (38), warga Balai Karangan, Sekayam, Sanggau, juga diciduk. Hasil pemeriksaan sementara, ZE adalah orang yang akan menerima sabu tersebut.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kotis Entikong untuk pemeriksaan lanjutan. Pengakuan tambahan yang didapat petugas, sabu tersebut diambil dari seseorang di Tebedu, Malaysia. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan Komandan Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha, Letkol Inf. Gambuh Sri Karyanto, kepada BNNP Kalbar yang diterima oleh Kasi Penyidik BNNP Kalbar, Basten Simamora, di Kotis Satgas Pamtas Yonif 144/JY, Entikong, Sanggau.
“Penyerahan disaksikan perwakilan dari Bea Cukai Entikong. Seperti apa proses selanjutnya, itu wewenang BNNP,” tutur Karyanto. (oxa)