Kubu Raya dan Pontianak Tolak Film Kucumbu Tubuh Indahku

KEBERATAN Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan melayangkan surat ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar. Surat keberataan penayangan film "Kucumbu Tubuh Indahku" karya Garin Nugroho di bioskop, kini tersebar di media sosial. Warganet for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – KUBU RAYA-PONTIANAK-RK. Penayangan film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ karya Garin Nugroho di sejumlah bioskop menuai polemik. Surat keberatan telah dilayangkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar.

Kontroversi film tersebut lantaran diduga memuat konten penyimpangan sosial. Petisi menentang dan memboikot film tersebut pun bermunculan di berbagai kota. Termasuk di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta Manajemen Bioskop Transmart tidak menayangkan film tersebut.

Permintaan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang berisikan keberatan terhadap pemutaran film tersebut.

SE tertanggal 26 April 2019 itu beredar di media sosial (Medsos). Respons positif masyarakat Kubu Raya terhadap penolakan tersebut. Warga mendukung penuh langkah dan kebijakan Bupati Kubu Raya.

SE Bupati Kubu Raya Nomor 800/0019/Diskominfo-A ini ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya. “Dari judulnya saja sudah menunjukkan arah yang menyimpang. Tentunya hal ini dikhawatirkan akan menjadi persepsi keliru, terutama bagi generasi muda yang tidak memahami, dan seolah-olah ini menjadi sesuatu yang patut ditiru,” kata Muda saat ditemui sejumlah wartawan di kediaman pribadinya di Jalan Tanjung Sari, Kota Pontianak.

Sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah, Muda meminta Manajemen Bioskop Transmart di Kabupaten Kubu Raya tidak menayangkan film tersebut. Menurut dia, konten atau materi film sangat bertentangan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang religius. “Kondisi ini juga sangat bertentangan sekali dengan visi kami, yaitu menciptakan Kabupaten Kubu Raya yang religius. Nah, hal inilah yang membuat saya merasa terpanggil secara spontanitas,” tambahnya.

Muda mengaku, sangat menghargai berbagai jenis film sebagai karya seni dan kreativitas anak bangsa. Namun menurut dia, khusus film garapan Garin Nugroho tersebut ada hal-hal yang membahayakan dan rentan terhadap perilaku menyimpang. Sehingga jika tidak diambil langkah tegas, dikhawatirkan akan menjadi sebuah pembenaran. “Kita akan mengambil langkah apabila larangan ini tidak diterapkan,” ucapnya.

Namun yang lebih penting, kata Muda, penolakan terhadap penayangan film ini juga harus menjadi perhatian Lembaga Sensor Film Indonesia (LSFI) dan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, karena berwenang untuk memblokir film ini melalui jalur internet. Mengingat film tersebut sudah mulai beredar di sejumlah situs internet.

Sebenarnya bisa saja LSFI menarik dulu peredaran film tersebut. Kemudian, memotong atau memangkas adegan menyimpang dalam film tersebut. “Saya kira itu akan tampak lebih bijak,” paparnya.

Penolakan terhadap penayangan film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ juga disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Dia tidak setuju jika film itu ditayangkan di Pontianak.

Alur cerita film ini mengandung unsur perilaku seksual yang menyimpang. Sehingga, dikhawatirkan film tersebut bisa mempengaruhi cara pandang masyarakat tehadap perkawinan sejenis.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, penolakannya terhadap pemutaran film tersebut melalui sepucuk surat bernomor 800/357/DKI/2019. Yang dikirim ke KPID Kalbar tertanggal 26 April 2019.

Surat itu, turut ditembuskan ke Gubernur Kalbar, Pimpinan Manajemen Bioskop A Yani Megamall, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak, dan Ketua KPID Kota Pontianak.

Inti dari surat tersebut menyatakan, Wali Kota Pontianak keberatan atas pemutaran film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ yang diproduseri oleh Garin Nugroho itu.

Karena itu, KPID Kalbar diminta menutup akses informasi terhadap film tersebut. baik di media cetak, media sosial maupun media massa yang ada di Kota Pontianak. “Sebab film ini bisa memberikan dampak negatif. Pada perilaku sosial masyarakat. Terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang, serta akan mempengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda,”kata Edi Rusdi Kamtono melalui rilis yang dikirim oleh Humas Pemkot Pontianak melalui email, Sabtu(27/4).

Menurut Edi, film kontroversial itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dampak lainnya dari film tersebut, juga bisa mempengaruhi generasi muda berperilaku menyimpang. “Dikuatirkan muncul anggapan bahwa, perilaku yang ditayangkan dalam film itu menjadi hal yang biasa di masyarakat. Itu yang tidak kita inginkan,” ucapnya.

Menurutnya, kini Kota Pontianak tengah gencar menggalakkan sejumlah program. Tujuannya, mencegah dan melindungi masyarakat dari kekerasan dalam keluarga. Mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa. “Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Tujuan akhirnya, menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, film ‘Kucumbu Tubuh Indahku itu, memang menui kontroversi. Banyak pihak yang menolak. Bahkan mucul petisi menentang dan memoikot film tersebut untuk tayang, di laman chagne.org.

 

Laporan: Syamsul Arifin, Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto