KPU Serahkan Nama Pengganti M Chomain Wahab

eQuator – Sintang-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang telah menyerahkan nama calon pengganti M Chomain Wahab yang mencalon diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2015.

“Kita sudah menerima surat dari DPRD Sintang pada Rabu, 20 Oktober 2015 terkait PAW (Pergantian Antar Waktu) M Chomain Wahab. Bahkan 26 Oktober sudah kita balas suratnya,” kata Supranto Aji, Ketua KPU Sintang, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11)

Aji menjelaskan, yang menggantikan M Choiman Wahab di kursi DPRD Sintang, yakni calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. “Jadi Mainar Puspa Sari yang akan menggantikan posisi M Chomain Wahab di DPRD Sintang,” ungkapnya.

Dalam proses PAW ini, jelas Aji, KPU hanya menjalankan prosedur yang ada, sesuai aturan PAW DPRD kabupaten/kota yang mengacu pada UU 17/ 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

Dalam Pasal 410 ayat (2) UU MD3 tersebut, jelas AJi, KPU kabupaten/kota menyampaikan nama pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan pasal 406 ayat (1) dan (2), kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota. “Kita hanya sesuaikan dengan prosedurnya,” tuturnya.

Mengenai kapan akan dilantiknya, Aji mengaku, KPU tidak turut campur. “Untuk proses pelantikan itu, mekanismenya DPRD Sintang. Kita tidak tahu soal itu, kita hanya memberikan nama calon penggantinya,” ujarnya.

Aji juga mengungkapkan, KPU telah menerima Surat Pengunduran Diri M.Chomain Wahab dari DPRD Sintang.  “Sudah kita terima semua yang menjadi syarat pencalonan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Sintang 2015. Jadi, sudah tidak ada persoalan lagi dan semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU,” tutupnya.

 

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.