-ads-
Home Politik KPU-Bawaslu Serahkan Dokumen Bukti

KPU-Bawaslu Serahkan Dokumen Bukti

eQuator.co.id – JAKARTA-RK.  Sejumlah boks kontainer satu per satu masuk ke lobi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6). Petugas MK lantas membawa bergantian boks-boks tersebut dengan menggunakan troli dan akhirnya menghilang di balik pintu lift. Boks-boks tersebut berisi berlembar-lembar dokumen bukti yang disiapkan KPU untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Dokumen itu berasal dari KPU provinsi. Setiap provinsi rata-rata mengirimkan delapan kontainer dokumen. ’’Jadi, akan diserahkan 272 kontainer dokumen alat bukti,’’ terang Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, Rabu (12/6).

Menurut Hasyim, penyerahan dokumen bukti itu bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi gugatan. Di antara 34 provinsi itu, lima yang mendapat perhatian khusus karena jumlah pemilihnya tergolong besar. Yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

-ads-

Berdasarkan data yang diperoleh, selisih suara di lima provinsi tersebut juga tergolong besar. Kurang lebih 13 juta suara. Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf unggul telak di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, paslon 02 Prabowo-Sandi unggul telak di Jawa Barat dan Banten. Di DKI Jakarta, paslon 01 hanya unggul tipis. Meski demikian, Hasyim menyatakan, pada dasarnya, semua provinsi sama beratnya. Ada juga sejumlah provinsi yang disebut dalam permohonan sengketa, misalnya Papua dan Aceh. Karena itu, KPU membawa bukti dari semua provinsi.

Buktinya bermacam-macam. Salah satu di antaranya, bukti terkait daftar pemilih. ’’Segala macam runtutan peristiwa pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, hingga pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya,’’ tutur mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Buktinya berupa dokumen. Pihaknya juga menyiapkan dokumen Situng dan tuduhan penyelenggaraan pemilu yang diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak ketinggalan bukti penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari jajaran KPU di bawah.

Begitu pula halnya dengan Bawaslu yang datang di MK hampir bersamaan dengan KPU. Lembaga pengawas tersebut membawa sejumlah dokumen. Namun, jumlahnya tidak sebanyak milik KPU. Isinya adalah dokumen-dokumen terkait posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dokumen-dokumen itu pada prinsipnya berisi empat hal. ’’Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019,’’ terangnya.

Dalam hal itu, pengawasan pilpres. Kemudian, materi tentang tindak lanjut laporan dan temuan selama tahapan pilpres. Kemudian, ada jawaban Bawaslu atas pokok-pokok permohonan yang didalilkan pemohon. Khususnya yang berkaitan dengan Bawaslu. Sementara itu, dokumen terakhir berisi jumlah dan jenis pelanggaran yang terkait dalil-dalil pemohon. ’’Kami sampaikan rangkap 12 dan setebal 151 halaman,’’ lanjutnya.

Dia juga menyertakan 134 alat bukti pendukung hasil pengawasan. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, bukti-bukti itu menyesuaikan dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. ’’Setiap hal yang disebut dan memungkinkan akan dihubungkan dengan provinsi lain itu sudah kami siapkan semua,’’ terangnya.

Dokumen yang kemarin dibawa ke MK masih berdasarkan permohonan awal sebelum perbaikan. Sebab, pihaknya belum mengetahui apakah dokumen tersebut diterima atau tidak oleh MK. Meski demikian, dokumen jawaban untuk perbaikan permohonan sudah disiapkan. Hanya, belum diserahkan ke MK lantaran belum ada kepastian apakah MK menerima atau tidak perbaikan tersebut.

Sementra ini para komisioner KPU provinsi juga dihadirkan di Jakarta untuk menghadapi sidang. ’’Kalau memang dibutuhkan kehadiran mereka (dalam siding, red), mereka akan dihadirkan. Kalau tidak, cukup kami yang menjawab,’’ tambahnya.

Ketua MK, Anwar Usman kemarin kembali meninjau kerja para stafnya dalam menangani berkas perkara. Dia irit berkomentar saat ditanya seputar persidangan. Anwar hanya menyatakan, pihaknya akan memeriksa semua bukti yang memang diperlukan dalam persidangan.

Semua sidang, mulai pendahuluan Jumat mendatang (14/6) hingga pengucapan putusan 28 Juni mendatang, akan dilangsungkan secara terbuka di ruang sidang utama MK. Bagi pengunjung yang tidak kebagian tempat, di luar ruangan juga disediakan layar yang akan menyiarkan secara langsung jalannya sidang. ’’Ikuti saja persidangannya dari awal sampai akhir nanti,’’ katanya. (Jawapos/JPG)

Exit mobile version