-ads-
Home Headline Kandas di Bawaslu Banding ke Mahkamah Partai

Kandas di Bawaslu Banding ke Mahkamah Partai

Masdar Gugat Dua Caleg Separtai

GUGAT Bawaslu Kalbar menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administarasi Pemilu 2019, Selasa (11/6). Gugatan diajukan Caleg DPRD Kalbar dari Partai Golkar, Masdar AR dengan terlapor dua caleg Partai Golkar, Arief Rinaldi dan Erry Irianysah. Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Gugatan terhadap dua calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Kalbar, Arief Rinaldi dan Erry Irianysah kandas di Bawaslu Kalbar. Namun, Masdar AR, caleg DPRD Provinsi Kalbar dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya tidak menyerah. Dia akan menggugat ke Mahkamah Partai Golkar.

Kedua caleg yang digugat Masdar juga berasal dari dapil dan partai yang sama dengannya. Erry dan Arif berhasil terpilih mewakili Partai Golkar dari Dapil 2 untuk masa jabatan 2019-20204. Sedangkan Masdar, merupakan caleg incumbent yang tersingkir dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 17 Aprli 2019 lalu.

Masdar menggugat Erry dan Arif, lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. Sebab, kedua terlapor dianggap tidak memenuhi sayarat pencalonan. Sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

-ads-

Sidang pendahuluan gugatan Masdar terhadap dua caleg separtainya sudah digelar di Kantor Bawaslu Kalbar, Selasa (11/6).

Masdar didampingi pengacaranya, Florensius Roy membeberkan sejumlah berkas dan bukti pelanggaran adminsitrasi pencalonan yang diduga dilakukan Erry dan Arief di depan majelis.

Sidang pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, dan dihadiri empat Komisioner Bawaslu Kalbar lainnya.

Sidang berjalan sekitar sejam. Berkas-berkas dugaan pelanggaran yang dipaparkan oleh pelapor, langsung didalami para Komisioner Bawaslu Kalbar.

Secara bergantian, majelis melakukan pendalaman terhadap materi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh penggugat. Usai melakukan pemeriksaan, majelis menutup sidang pendahuluan tersebut.

Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB. Agendanya, membacakan keputusan sidang pendahuluan, apakah laporan itu dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan atau justru dihentikan.

Masdar menambahkan, dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan Erry dan Arief tidak pernah sama sekali dibahas di internal Partai Golkar. “Karena itu kita bersikap. Melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu,” ucapnya.

Mantan Ketua DPC Partai Golkar Kubu Raya dua periode itu menyesalkan sikap pemimpin Partai Golkar Kalbar. Seolah abai terhadap mekanisme partai mengenai persyaratan pencalonan caleg tersebut. “Memang tidak ada kejujuran soal persyaratan pencalegkan ini. Istilahnya itu, asal jadi saja. Tahu-tahu caleg diberi nomor urut. Seharusnya, ada tim seleksi. Pakai bobot skor. Ada syarat pengabdian sebagai kader sekian tahun,” katanya.

Masdar mengklaim, sangat memahami betul bagaimana aturan persyaratan pencalonan yang tertuang dalam AD/ART Partai Golkar.

“Saya mengabdi 20 tahun di Partai Golkar. Bukan hanya fungsionaris. Jadi tahu dengan aturan AD/ART partai,” sebutnya.

Ia menegaskan, kalau laporan dugaan pelanggaran dua caleg separtainya itu tidak naik ke tingkat pemeriksaan di Bawaslu, maka dia akan menyeret perkara tersebut ke Mahkamah Partai Golkar. “Kita akan lakukan banding ke mahkamah partai di DPP. Kalau terlapor ini tidak memenuhi syarat pencalonan, otomatis tidak bisa dilantik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masdar, Floresnisu Roy  ketika diwawancarai usai sidang pendahuluan menegaskan, kedua terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pencalonan.

Erry dan Arief dituding belum lima tahun menjadi anggota partai berlambang pohon beringin tersebut. Kemudian, kedua terlapor juga belum pernah mengikuti diklat pengkaderan partai.

Padahal menurutnya, dua hal itu adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap caleg saat mencalonkan diri. Dan sangat jelas diatur dalam petunjuk teknis AD/ART Partai Golkar.

Kemudian, di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Kata Masdar, syarat pencalonan anggota DPRD mewajibkan, agar mengacu ke peraturan internal partai. “Karena itu, terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor tidak memenuhi kriteria sebagai kader sekurang-kurangnya lima tahun menjadi anggota partai,” tegasnya. “Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti diklat pengkaderan,” timpalnya.

Florensius menambahkan, dia juga sudah melakukan pengecekan di KPU. Untuk menelisik berkas pendaftaran tergugat. Yang mestinya melampirkan persyaratan keanggotaan sekurang-kurangnya lima sebagai kader partai. Berkas tersebut dimasukkan dalam berkas formulir B-2. Namun, kedua tergugat tidak mencantumkan formulir tersebut.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalbar, Muhammad mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, setiap laporan yang disampaikan dan secara administrasi dinyatakan lengkap, maka itu harus diregister. “Setelah satu hari deregister, maka harus dilakukan sidang pendahuluan. Hari ini (kemarin, red) kita melakukan sidang pendahuluan,” katanya.

Ia menjelaskan, secara umum, dalam sidang pendahululan tersebut, ada dua hal yang dilakukan. Pertama, melakukan pemeriksaan berkas-berkas administrasi pendahuluan. Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pelapor atau penggugat.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan, maka ada putusan pendahuluan. Apakah penanganannya lanjut ke tahap pemeriksaan, atau dihentikan, dengan beberapa petimbangan yang menyangkut syarat formil dan materil.

Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang digugat oleh Masdar AR terhadap dua caleg separtainya Erry dan Arief, menurut Mohammad, pokok perkaranya adalah mengenai  ketentuan persyaratan pencalonan yang dinilai melanggar administrasi. “Karena memang di ketentuan PKPU 20 Tahun 2018, bahwa ada sebagian syarat pencalon diserahkan ke mekanisme partai,” katanya.

Hasil sidang putusan pendahuluan yang digelar pada pukul 13.00 WIB, kata Mohammad, menyatakan laporan yang disampaikan oleh penggugat, tidak memenuhi syarat materil maupun formil.

Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu ke tingkat pemeriksaan. Artinya, penanganan perkara itu dihentikan. “Jadi, putusan itu sudah sesuai ketentuan dan sudah dibacakan oleh majelis,” pungkasnya.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto

 

 

Exit mobile version