KPK Gadungan Peras Kades

Ilustrasi NET

eQuator.co.id –  POPAYATO (RADAR) – Banyaknya anggaran untuk dana desa yang digelontorkan dari pemerintah pusat, diduga ternyata mulai dimanfaatkan sejumlah kelompok, dengan mengais pendapatan yang tidak terpuji. Buktinya, dua desa di kecamatan Popayato cs, kabupaten Pohuwato, mengalami nasib naas. Mereka ditipu oleh kelompok yang mencatut alias mengatasnamakan pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengevaluasi pembelanjaan dana desa. Namun pada ujung-ujungnya, meminta ‘jatah’ yang katanya uang bensin, untuk operasional mereka. Merasa ditipu, aparat dari 2 desa di kecamatan paling barat dari provinsi Gorontalo, akhirnya mengadukan kasus ini, ke jajaran Komisi I Deprov Gorontalo, melalui perwakilan anggota legislatif asal daerah pemilihan (dapil) VI Boalemo-Pohuwato, Suharsi Igirisa, akhir pekan lalu. “Dalam laporan aparat dari 2 desa di Popayato ini, menyebutkan mereka beroperasi, lebih dari 1 orang. Mendatangi tiap kantor desa, dan mengaku atau mencatut sebagai pihak dari KPK, untuk memeriksa pemberlakuan dana desa. Yang pada kenyataannya, diduga itu hanya modus mereka saja. Karena, disetiap akhir pertemuan dengan pihak aparat desa, mereka kerap meminta uang, dengan dalih sebagai uang bensin, hingga sebesar Rp 1 juta, untuk alasan operasional mereka,” ungkap Suharsi, saat dikonfirmasi RADAR, seusai menghadiri rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2016 di Deprov Gorontalo, kemarin.

Lebih lanjut, dari laporan aparat dari 2 desa di kecamatan Popayato ini, Suharsi menduga kuat, bahwa praktek mencatut nama KPK untuk memeras aparat desa ini, sudah turut menjalar di desa-desa lain. “Untuk sementara, baru 2 desa dari kabupaten Pohuwato itu, yang mengadu pada kami. Olehnya, kami berharap, bila ada praktek-praktek yang dilakukan oknum perorangan maupun berkelompok, dengan modus yang sama, seperti mencatut nama KPK, kami berharap, agar masyarakat segera melaporkan ke aparat berwenang, di Polsek-polsek setempat,” harap mantan Ketua DPRD kabupaten Pohuwato ini. (rg-28)