eQuator.co.id – Sanggau-RK. Beragam cara dilakukan untuk menyelundupkan narkoba. Meski ke rumah tahanan (Rutan) sekalipun. Satu di antaranya yang terjadi di Rutan Klas II B Sanggau.
Petugas menggalkan penyelundupan dua paket sabu ke dalam Rutan, dengan menyembunyikan barang haram itu dalam kue korket, Rabu (1/6) sekita pukul 15.30.
“Dua paket diduga sabu itu hendak berikan kepada narapidana Narkoba titipan dari Polsek Kapuas, berinisial AD. Karena ada kecurigaan petugas, makanya digeledah kue tersebut dan ditemukan dua paket diduga sabu,” kata Drs. Darwis Syam, MH, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Rabu (1/6).
Darwis menjelaskan, kronologis ditemukanya dua paket diduga sabu, pada pukul 15.00. Ada sesorang yang mengantar makanan ke penghuni Rutan berinisial AD yang dititipkan ke petugas jaga.
“Kue tersebut lumayan banyak, ada kroket, pisang goreng dan bakwan. Karena memang tidak jam besuk jadi hanya boleh menitipkan makanan melalui petugas jaga, setelah itu baru dikasihkan ke napi,” jelasnya.
Ia menambahkan, AD mengakui bahwa barang haram tersebut dipesanya dari pengirim makanan yang dibawa ke Rutan.
“AD ini masih tahanan polisi juga, tapi saya lupa sudah berapa lama yang bersangkutan ini dititip di Rutan, yang jelas Polsek Kapuas yang nangkap. Dia mengaku bawa dia yang mesan barang itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Sukirman memastikan, memastikan dua paket diduga sabu memang dipesan AD. “Setelah kita introgasi langsung, AD mengakui bahwa dia yang pesan barang itu. Sementara untuk pengirim makanan akan kita kembangkan lagi,” katanya ditemui di Rutan.
Atas kejadian itu, AD dijadikan tersangka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya AD diamankan oleh Kapolsek Kapuas dengan kasus yang sama. “Dobelnya jadinya ditetapkan tersangka. Karena memang sudah jelas AD mengakui. Kita optimis akan melakukan penangkapan terhadap pengirim barang itu,” pungkasnya. (kia)