Konsep di Balik Besarnya Dana Desa

Nilainya Hampir Rp800 Triliun

Anggota DPR RI, Michael Jeno (baju merah) berpoto bersama ratusan Kades usai sosialisasi tentang kebijakan dana Desa di Hotel Borneo Emeradl Ketapang, Selasa (1/12)- Jaidi Chandra

eQuator – Ketapang-RK. Kementerian Keuangan RI, DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialiasi kebijakan Dana Desa (DD) di Hotel Borneo Emeradl Ketapang, Selasa (1/12). Kegiatan ini diikuti ratusan Kades serta  Camat se-Kabupaten Ketapang.
Anggota DPR RI, Michael Jeno mengatakan, sosialisasi ini di antaranya terkait mengenai kebijakan pembangunan Presiden Jokowi, sesuai Nawacita Presiden bahwa komitmen ingin membangun pemerintah saat ini dari desa.
“Dahulu pembangunan itu terkonsentrasi di pusat. Presiden Jokowi dengan nawacitanya membalik konsep itu, jadi tak hanya membangun Indonesia hanya di pusat, aliran kemakmuran kini dari pusat mengalir ke pinggiran desa-desa melalui dana desa,” katanya, Selasa (1/12).
Menurutnya, daerah seperti Jakarta sebenarnya tak perlu diberi jatah APBN. Mereka bisa melakukan pembangunan menggunakan dana investasi swasta. “Harapan kita tugas pembangunan menggunakan anggaran negara bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai di pinggiran. Implementasinya seperti melalui dana desa ini dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Saat ini kebanyakan anggaran negara disalurkan ke provinsi, kabupaten hingga desa-desa. Sehingga transfer ke daerah lebih besar dibanding belanja kementerian dan lembaga. “Di draf sudah masuk, transfer ke daerah itu hampir Rp800 triliun,” tuturnya.
Sosialisasi yang dilakukan itu bertujuan agar pembangunan menggunakan dana desa dari pinggiran ini benar-benar efektif. Satu sisi, desa dapat menggunakan dan melaporkan penggunaan dana tersebut secara benar untuk mengantisipasi masalah ke depannya.
“Jangan sampai habis menggunakannya saat melaporkan nanti menjadi masalah. Jadi Kades menggunakan uang milyaran itu jangan dianggap bantuan sosial. Tapi uang ini untuk membangun dan harus ada laporan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Ia juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna ( BPKP) Pusat, serta Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa menyiapkan perangkat supaya laporannya bisa lebih sederhana, tetapi tetap bisa diterima.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalbar, Supendi mengaku sudah mengantisipasi hal-hal tak seperti mengantisipasi pihak desa menggunakan dana
desa tapi salah peruntukannya.
“Makanya kita lakukan sosialisasi ini. Kita mencegah kedepannya terjadi masalah-masalah hukum terkait penggunaan dana desa tersebut. Makanya kita sudah siapkan aturan aturan proses penggunaannya,” jelasnya.
Beberapa aturan itu antara lain, desa harus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan lain-lain.
“Kita juga sudah menerbitkan beberapa peraturan menjelaskan apa yang harus dilakukan desa dan yang  tidak boleh dilakukan desa. Bahkan mulai perencanaan sampai pelaksanaan serta pelaporannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyarankan agar dana desa digunakan hanya untuk tiga atau empat pembangunan yang menjadi prioritas desa. “ Contohnya, bisa untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan lainnya yang padat karya dengan melibatkan masyarakat,” jelasnya.

Misalnya masalah kesehatan seperti butuh membangun Posyadu. Jadi selain masyarakat bisa merasakan manfaatnya juga bisa mendapatkan hasil seperti dari upah kerja untuk pembangunannya. “Tapi tetap Kades sebagai penanggungjawab dari Alokasi dana desa itu,”
pungkasnya. (jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.