Kok Bisa Molos dari ‘Selangkangan’ Jiran?

Lagi-lagi Sabu Belasan Kilogram Masuk Indonesia

SABU ANTARNEGARA. Dua tersangka (berbaju biru) yang membawa Sabu-sabu 11,275 kilogram melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia beserta barang bukti dikawal ketat aparat bersenjata lengkap saat jumpa pers di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Pontianak, Rabu (27/1) siang. OCSYA ADE CP
TERSANGKA SABU. Inilah dua tersangka penyelundupan Sabu-sabu 11,275 kilogram, Ong Bok Seong dan Abang Hendry Gunawan, yang dikawal ketat polisi bersenjata lengkap, di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Rabu (27/1) siang. OCSYA ADE CP
TERSANGKA SABU. Inilah dua tersangka penyelundupan Sabu-sabu 11,275 kilogram, Ong Bok Seong dan Abang Hendry Gunawan, yang dikawal ketat polisi bersenjata lengkap, di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Rabu (27/1) siang. OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Lagi, lagi, dan lagi, Narkotika jenis Sabu-sabu dari Malaysia menyelinap ke wilayah Indonesia, Jumat (15/1) pekan lalu. Meskipun Metamfetamina (Met) seberat 11,275 kilogram itu baru beberapa meter saja memasuki Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Sanggau, sejumlah tanya tentu mencuat.

Bagaimana caranya Sabu-sabu sebanyak itu bisa terus-terusan molos dari ‘selangkangan’ Kastam DiRaja Malaysia (Bea Cukai), buktinya penangkapan Narkotika selalu setelah barang itu masuk Indonesia? Apakah Customs negeri jiran lalai? Apakah sengaja menjalankan strategi perang candu ala Inggris untuk menghancurkan China pada abad 18 lalu? Atau bagaimana?

Belum satupun pejabat-pejabat instansi terkait di Kalbar dapat menjawab dengan gamblang pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong, Tjertja Karja Adil, hanya ‘berani’ membenarkan asal barang haram itu.

“Tangkapan sekian banyak ini yang pasti berasal dari seberang. Kami juga tidak tahu apakah ada pembiaran dari seberang atau tidak,” jawabnya, saat konferensi pers di kantor Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Rabu (27/1).

Tentu, Tjertja melanjutkan, jika ada penangkapan warga Malaysia, maka pihaknya akan menginformasikan ke Customs negara tetangga itu.

Pejabat-pejabat lainnya memilih menjawab dengan gaya diplomatis seperti politikus walaupun mengakui punya dan saling kontak dengan aparat-aparat Malaysia. Contohnya Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Nirwala Dwi Heryanto, sendiri.

Ia menyatakan, sejauh ini, hubungan kerja sama antara pihaknya dengan otoritas Malaysia sangat erat. Nirwala pun mengaku saling tukar menukar informasi.

“Kami selalu berkoordinasi. Termasuk ke pihak terkait pemberantasan Narkoba. Karena ini hal yang sangat serius yang perlu diperhatikan. Narkoba adalah teroris bagi kita semua,” ujarnya.

Dan, Nirwala pun sudah tahu bahaya Sabu-sabu tersebut bagi angkatan penerus Indonesia. Ia sendiri menyatakan, jangan berat dan besaran duit penjualan Sabu-sabu itu saja yang dihitung. “Dengan asumsi satu gram dikonsumsi sepuluh orang, maka diperkirakan akan dapat merusak sekitar 112.780 orang generasi muda yang menggunakan barang haram ini,” ucap dia.

Untuk upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, Prekursor dan Psikotropika (NPP), pihaknya telah membentuk Customs Narcotics Team (CNT) di Kanwil DJBC Kalbar dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong. Tugas tim itu melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap upaya-upaya penyelundupan NPP di pintu border.

Senada, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Kombes Pol Joko Irianto. Alih-alih mengambil langkah untuk menyelidiki sebab Narkotika terus menerus masuk ke Indonesia dari Malaysia, dia memilih mengajak masyarakat bersama-sama memerangi Narkoba.

“Karena ini tanggung jawab kita bersama. Bahkan, ibu-ibu di rumah juga bertanggung jawab melindungi anak-anaknya dari Narkoba,” tutur Joko.

Dan, Joko pun tahu, Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Sanggau, kerap dilalui penyelundup Narkotika. Juga di pintu perbatasan lainnya serta sejumlah jalur tikus.

“Upaya preemtif, preventif, dan penindakan hukum sudah kita lakukan. Namun masih juga ada yang melanggar. Maka saya mengajak kepada rekan-rekan yang di perbatasan, berhubungan dengan ini, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengamanannya,” kata dia.

Dia berharap Pengadilan menghukum pelaku seberat-beratnya agar ada efek jera. “Pelaku pembawa Sabu-sabu ini agar mendapatkan hukuman tidak hanya 10 tahun, tapi hukuman mati,” pinta Joko.

Sabu yang rencananya akan dipasok ke Pontianak ini dibawa oleh warga Malaysia, Ong Bok Seong (66). Dia berkolaborasi dengan warga Pontianak, Abang Hendry Gunawan (44).

Pengakuan Ong Bok kepada petugas, ia sudah putus asa dengan sakit yang dialaminya sehingga nekad melakukan kejahatan tersebut tanpa memikirkan risiko hukum yang bakal diterimanya. Sayang, saat hendak bertanya bagaimana bisa Ong Bok dan Hendry lolos dari pemeriksaan Customs Malaysia, awak media tak diberi kesempatan untuk wawancara lebih dalam.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL


Manfaatkan Momen Jumatan

eQuator – Pontianak-RK. Penangkapan Sabu-sabu 11,275 kilogram berawal dari kecurigaan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Tjertja Karja Adil, dan kawan-kawan, saat minibus bernomor polisi KB 1066 HR yang dikendarai warga Pontianak, Abang Hendry Gunawan, terdeteksi membawa barang diduga terlarang. Warga Malaysia, Ong Bok Seong semobil dengannya.

“Awalnya kita periksa setiap bawaan mobil yang melintasi PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas,red) Entikong dengan scan X-Ray,” kata Tjertja saat konferensi pers di Kantor DJBC Kalimantan Bagian Barat, Pontianak, Rabu (27/1) siang.

Kemudian, lanjut Tjertja, pihaknya membongkar semua barang bawaan dan setiap rongga minibus tersebut. “Ditemukanlah 12 paket sabu dengan berat 11 kilogram lebih yang dibawa dua warga lain negara ini,” ujarnya.

Dua pelaku membawa Sabu-sabu yang dibungkus alumunium foil kemudian dimasukkan ke dalam barang elektronik, seperti boks speaker, casing CPU, perangkat water purifier, maupun tempat penyimpanan dongkrak yang disimpan dalam bagasi minibus. Selain itu, ada juga yang disimpan di laci dashboard, kantong jok, dan di bawah boks persneling. Juga dibungkus alumunium foil.

Menurut Tjertja, modus tersebut sudah biasa ditemukan. Makanya, Pabean Entikong selalu mengupdate modus-modus terbaru. Ong Bok dan Hendry hendak melintasi PPLB Entikong tepat pada saat Jumatan (Salat Jumat).

Hari Jumat, Tjertja menyebut, adalah hari yang krusial. Sebab, banyak petugas PPLB yang Jumatan. Namun, hal itu sudah terbaca pihaknya. “Mereka (pelaku, red) pikir bebas saja melintas tanpa diperiksa. Tapi kami siagakan petugas yang non muslim. Ternyata betul, kita bisa ungkap pelaku Narkoba yang memanfaatkan momen tersebut,” paparnya.

Meski begitu, ia mengakui, pengawasan di PPLB Entikong kini sedikit sulit seiring kesibukan proses pembangunan PPLB tersebut. Alhasil, Tjertja yakin, situasi tersebut akan dimanfaatkan pelaku penyelundupan barang ilegal.

“Tapi, kita pastikan, kondisi ini tidak mengurangi kewaspadaan kita. Termasuk mengawasi kuli panggul, money changer, serta orang-orang yang tidak berkepentingan di sana,” tegas dia.

Sepanjang 2015 hingga kini, dipaparkan Tjertja, KPPBC Entikong baru tiga kali menggagalkan penyelundupan beragam jenis Narkoba. “Ini yang terbesar pula. Artinya bahwa mereka (sindikat Narkoba, red) tidak ada kata jera,” ucapnya.

Kini, kedua tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasionai Provinsi (BNNP) Kalbar selaku Penyidik Tindak Pidana bidang Narkotika guna penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan internasional ini. Begitu juga sejumlah barang bukti, kartu identitas, paspor, uang dua negara, turut disita.

Minibus yang digunakan untuk membawa Sabu-sabu tersebut sedianya baru saja dibeli Hendry dari seseorang warga Pontianak dengan biaya panjar Rp50 juta seperti yang tertera di kwitansi pembayaran yang turut dijadikan barang bukti.

Khusus Sabu-sabunya, konon, siang kemarin sudah dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit H. Husein II, Pontianak Tenggara.

Dua tersangka akan dijerat dengan tuntutan hukum berlapis. Mulai dari Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal setahun, maksimal sepuluh tahun dan denda pidana minimal Rp50 juta, maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

Laporan: Ocsya Ade CP dan Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL