Ketua PN Pontianak Dilaporkan ke KY

Abaikan Putusan Perintah Eksekusi dari MA

LAPORKAN KETUA PN. Marhani saat diwawancarai wartawan ketika ditemui di Komisi Yudisial penghubung wilayah Kalbar, tentang dirinya melaporkan Ketua PN Pontianak, Jumat (15/1). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator – Pontianak-RK. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Supraja, SH, MH dilaporkan Marhani, 40, warga Jalan Meranti, No 9 Pontianak Kota ke Komisi Yudisial (KY) penghubung wilayah Kalbar, Jumat (15/1) sekitar pukul 10.00.

Ketua PN Pontianak dituding tidak manjalankan putusan ingkrah yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA), memenangkan Marhani yang menggugat Dra. Nursiati tentang pembangunan rumah dan penyerobotan lahan. “Kita sudah melakukan proses hukum secara perdata, mulai dari Pengadilan Negeri, Tinggi dan sampai ke MA,” ujar Marhani kepada wartawan saat ditemui di KY Kalbar usai membuat laporan.

Marhani mengaku, proses hukum gugatan pertama pada tahun 2004, di mana dirinya menang secara perdata atas putusan ingkrah nomor 59/PDT.G/2006/PN.PTK. Atas putusan yang memenangkan Marhani, lawan hukumnya, Dra. Nursiati mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. “Saya kembali menang saat proses hukum di Pengadilan Tinggi, yakni dengan putusan nomor 554/PDT/2007/PDT.PTK. Kemenangan saya di Pengadilan Tinggi dikasasi oleh Dra. Nursiati di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Kasasi yang diajukan oleh Dra. Nursiati ditolak MA, dengan putusan nomor 1750 K/Pdt/2008. “Perintah dari MA atas kemenangan saya, yakni merobohkan rumah Dra. Nursiati dan membayar ganti rugi kepada saya senilai Rp60 juta,” ungkap Marhani.

Lanjutnya, pada tahun 2011 turun perintah eksekusi dari MA ke PN Pontianak. Namun perintah eksekusi tersebut hingga 2016 ini tidak pernah dilakukan oleh PN Pontianak. “Saya sudah bolak-balik selama lima tahun ini. Bahkan saya sudah membayar biaya eksekusi sebesar Rp10 juta kepada panitera PN. Tapi eksekusi terhadap tergugat tak pernah dilakukan PN. Alasannya ini dan itu, sampai lelah saya,” kesalnya.

“Sebenarnya itu semua sudah siap untuk dieksekusi pada 5 April tahun 2015 lalu. Tapi tiba-tiba batal, dengan alasan Ketua PN ganti dan harus mempelajari kembali,” sambung Marhani.

Terakhir wanita ini menanyakan kepada PN Pontianak tepat satu bulan yang lalu. PN menyatakan, bahwa eksekusi harus dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan. “Karena lelah dan begitu lama, tidak ada kejelasan dari PN, walaupun sudah jelas putusan MA atas perintah eksekusi itu. Makanya saya melaporkan Ketua PN ke Komisi Yudisial ini,” tegasnya.

Ditegaskannya, dengan dilaporkan ke KY penghubung wilayah Kalbar, dirinya berharap Ketua PN maupun jajarannya yang terkait untuk segera melaksanakan putusan MA yang dimenangkannya itu. “Saya ingin semua cepat selesai, bukan tidak jelas seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator KY Penghubung wilayah Kalbar, Budi Darawan, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Marhani. “Yang dilaporkan Marhani adalah Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,” ungkap Budi Darmawan kepada sejumlah wartawan.

Menurut Budi, Marhani yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak itu, akan ditindaklanjutinya secepat mungkin. “Ini laporan pertama yang masuk ke kita. Kita akan proses cepat. Tiga hari ke depan kita akan melakukan verifikasi serta meregister laporan ini. Minggu depan akan kita kirim ke Komisi Yudisial pusat,” ujar koordinator KY penghubung wilayah Kalbar itu.

“Jadi apa yang dilaporkan oleh Marhani ini, bagian dari pelanggaran kode etik,” tegas Budi.

Sebagai penutup Budi memastikan, laporan yang dibuat oleh Marhani pasti akan ditindaklanjuti oleh KY. “KY pusat akan melakukan panel, yakni ada bidang pengawasan hakim (Waskim) KY yang akan menindak lanjuti laporan ini. Tentunya setiap perkembangan laporan Marhani akan disampaikan kepada kita. Selanjutnya akan kita sampaikan kepada Marhani pula. Terbukti atas pelanggaran kode etik tersebut, tentunya terlapor (Ketua PN Pontianak) akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial Pusat,” tegas Budi Darmawan yang juga mantan wartawan itu.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (15/1) Supraja, SH, MH ketika dikonfirmasi sejummlah wartawan, dirinya tidak berada di tempat. Sementera Panitera PN Pontianak, Rahmad Sudarmat juga tidak berani memberikan keterangan atas laporan yang dibuat oleh Marhani di KY. “Langsung saja ke Humas PN, jangan saya,” kata Rahmat Sudarmat.

Sedangkan Humas PN Pontianak, Sutarmo SH, MH, ketika hendak ditemui di ruangannya, dirinya juga tidak berada di tempat. (zrn)