Ketapang Marak Peredaran Upal

Tiga Pelaku Diringkus, Otaknya Kabur

PENGEDAR UPAL. Dua tersangka peredaran Upal berserta barang buktinya disita polisi. JAIDI CHANDRA

eQuator – Ketapang-RK. Jajaran Reskrim Polres Ketapang meringkus Yasmin tersangka pengedar uang palsu (Upal). Pria 53 tahun itu kedapatan mengedarkan dan mencetak uang palsu (Upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita Rp3.580.000 Upal.

Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, pelaku awalnya diringkus personil KP3L Ketapang, setelah mendapat laporan dari pedagang ikan di Pasar Sukabangun. Mereka menerima uang palsu yang dibelanjakan Yasmin, Senin (7/12).

“Uang pecahan Rp50 ribu yang digunakan pelaku membeli ikan, terlihat ada kejanggalan,” kata AKP Belen, kemarin.

Ketika diinterogasi, Yasmin mengaku menjalankan aksinya hanya menggunakan printer. Dari tangan pelaku, disita 28 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 14 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan empat lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. “Pelaku mengaku hanya iseng dan untuk keperluan pribadi, tanpa sepengetahuan orang lain,” jelas Kasat.

Di hadapan polisi, Yasmin warga Desa Mekar Sari, Benua Kayong ini mengaku sama sekali tidak berniat membuat uang palsu. Hanya saja kerap melihat rekannya di posko tempatnya bekerja mem-foto copy KTP serta Kartu Keluarga (KK) berwarna, dirinya mencoba sendiri mem-foto copy uangnya.

“Ini hanya kenakalan tangan saya, tidak ada yang menyuruh saya, hanya saja saya iseng maksud hati duit yang saya foto copy buat dimasukkan ke dompet saya, biar orang lihat saya banyak duit,” tuturnya.

Kurang lebih satu pekan dirinya mencoba memalsukan uang, dengan cara mem-foto copy uang tersebut menggunakan mesin printer.

“Saya melakukannya saat sepi atau tidak ada orang di posko. Saya hanya ambil hasil yang mirip, yang tidak mirip saya buang,” katanya.

Yasmin juga mengaku hanya iseng membelajakan Upal tersebut untuk membeli ikan, ternyata ketahuan. “Saya menyesal melakukan ini, anak saya satu umurnya masih enam tahun, nanti siapa yang mau mengurusnya,” ungkap ayah satu anak ini.

Tangkap Pelaku Lain

Sebelumnya, Kamis (3/12) Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama juga meringkus dua pelaku pengedar Upal di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap dua pelaku, usai mendapatkan laporan masyarakat, mengedarkan Upal di rumah kontrakan di Sampit, belakang pentas sepakat. “Mendapat informasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Dua pelaku yang dibekuk, Yadi, 28, dan Beri Friansyah, 30. Keduanya penghuni rumah kontrakan. Sayangnya pemilik Upal bernama Noto berhasil kabur.

“Pemilik uang palsu, Noto berhasil melarikan diri. Dia sempat membuang sebuah tas berisikan Upal sebanyak Rp18 juta,” ungkap Kasat AKP Belen.

Setelah kasusnya dikembangkan, terdapat satu tersangka lainnya bernama Abdul Samad, 59, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Ahsan Kota Pontianak yang berpura-pura mentransfer Rp9 juta Upal di Bank BNI Ketapang. Pegawai bank mengetahui uang yang akan ditransfer itu palsu, pelaku melarikan diri.

Polres Ketapang meminta bantuan Reskrim Polresta Pontianak, untuk menangkap pelaku yang melarikan melalui Teluk Batang. Akhirnya pelaku ditangkap di Pelabuhan Rasau Jaya, Sabtu dinihari. Sabtu sore pelaku dibawa anggota dari Polresta Pontianak ke Polres Ketapang menggunakan pesawat.

“Kedua pelaku sudah mendekam di Polres Ketapang bersama barang bukti uang palsu, sedangkan pemiliknya yakni Noto masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Belen.

“Dua kasus Upal ini, satu sama lainnya tidak ada kaitannya. Ketiga pelaku dijerat pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 tahun 2011, ancamannya 15 tahun penjara,” tegas AKP Belen. (jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.