Kepsek di Kendawangan yang Doyan ‘Main Pedang’ Ditangkap

Tiga Bulan Dikejar Polisi, Diringkus di Bekasi

KEPSEK CABUL. Ahmad Safei (duduk) di Mapolres Ketapang, Minggu (2/10). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Tiga bulan menjadi buronan polisi, Ahmad Safei (28 tahun), mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar swasta di Desa Seriam, Kendawangan, Ketapang, akhirnya diringkus Kamis (29/9). Pencabul delapan anak didiknya sendiri itu ditangkap di luar Kalbar.

Ahmad diringkus Reskrim Polres Ketapang di Perumahan Mangun Jaya Lestari 2, Kecamatan Tambun Selatan. “Sebelum dilaporkan, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri. Dia kita tangkap di kediaman bibinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama, Minggu (2/10).

Ia memaparkan, penangkapan Ahmad mengacu Laporan Polisi bernomor LP/253-B/VII/2016/Kalbar/Res.Ketapang, pada 27 Juli 2016. Pelapornya, salah seorang orangtua korban.

Selain berstatus sebagai pimpinan saat terjadinya peristiwa tersebut, Ahmad juga wali kelas IV. Modus kejahatan seksual yang dilakukannya dengan mengancam murid tidak naik kelas jika menolak untuk dicabuli. Maupun kalau berani melaporkan atau menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Dari 150 murid di SD tersebut, baru delapan siswa yang telah melapor menjadi korbannya tersangka. Semua korban anak laki-laki yang duduk di bangku kelas IV dan V SD,” jelas Putra.

Aksi bejat Ahmad terbongkar Sabtu (25/6), setelah salah seorang orangtua korban berinisial MB (41 tahun) curiga terhadap perilaku anak lelakinya berinisial SA. Berlatar kecurigaan tersebut, orangtua korban mendatangi kamar anaknya untuk mencari tahu apa yang terjadi.

SA mengaku telah dicabuli kepala sekolahnya. Setelah dicek, bagian vital anaknya memang membengkak dan bernanah.

“Dari keterangan korban melalui orangtuanya, korban terakhir kali dicabuli Sabtu (4/6) sekitar pukul 22.00. Kejadiannya di tempat tinggal tersangka di perumahan karyawan di Dusun Badak Berendam, Desa Seriam, Kendawangan,” beber Putra.

Selain SA, lanjut dia, saat ini terkuak tujuh anak lainnya pun jadi korban. Mereka adalah HI, MDS, SA, UD, dan LU. Dua korban lainnya belum dilakukan pemeriksaan. Polisi pun menduga masih ada korban lainnya.

“Saya mengimbau setiap orangtua yang anaknya menjadi korban segera melapor ke kepolisian terdekat. Kemudian anaknya harus mengikuti program rehabilitasi yang dilakukan Polres bekerja sama dengan Dinas Sosial Ketapang,” pintanya.

Di depan sejumlah awak media, Ahmad Safei menyatakan penyesalannya atas perbuatan bejatnya tersebut. Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang, ini menyebut tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat para korban.

“Padahal saya sudah ada pacar yang saat ini tinggal di Lampung,” ujarnya. Belum ada keterangan apakah pacar yang dimaksudnya juga berjenis kelamin laki-laki.

Ia berkelit ketika dikatakan berupaya kabur dari jeratan hukum. Menurut Ahmad, pascadilaporkan, dia tidak dipanggil polisi. Berhenti menjadi Kepala Sekolah pada Juli 2016, dikatakannya karena mencoba mencari pekerjaan lain di Bekasi.

“Mendapat pekerjaan di farmasi,” tuturnya.

Ia mengajar di sekolah swasta tersebut sejak 2012. April 2016 diangkat menjadi kepala sekolah.

“Saya melakukan pencabulan sejak Februari 2015. Seingat saya korbannya semua murid kelas IV dan V, ada sekitar tujuh atau delapan orang. Semuanya laki-laki. Saya melakukannya di rumah dinas perusahaan tempat saya mengajar,” beber Ahmad.

Perbuatan asusila itu dia lakukan tatkala muridnya mengikuti les privat. Hanya saja, Ahmad membantah telah menakut-nakuti muridnya.

“Bahasa itu (tak naik kelas,red) memang kerap saya lontarkan ke setiap murid yang tidak mau belajar dan mengaji. Untuk hal pencabulan, saya tidak pernah mengancam mereka,” elaknya.

Sepertinya, jurus apapun yang dikeluarkan Ahmad untuk berkelit tak bakal mempan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 jo. pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 20 tahun penjara.

 

Laporan : Jaidi Chandra

Editor: Mohamad iQbaL