-ads-
Home Patroli Kepsek Cabul di Melawi Mulai Disidang

Kepsek Cabul di Melawi Mulai Disidang

Menolak, Diancam Tak Lulus Ujian

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Sintang-RK. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Satu Atap Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi berinisial PSU yang mencabuli siswanya sebut saja Bunga, 15, kini sudah memasuki proses persidangan.

Kepala sekolah (Kepsek) yang baru berusia 32 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Selasa (6/9).

Fakta persidangan terungkap, PSU mencabuli siswinya berkali-kali. Kemudian korban diancam, kalau menolak melayani terdakwa, maka tidak diluluskan ujian.

-ads-

Agenda sidang perdana kasus cabul kepala sekolah ini masih pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan tertutup, karena korban masih di bawah umur.

JPU Aan dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Bedasar faktar persidangan, terdakwa mencabuli korban lebih dari sepuluh kali. Sebagian kejadian, waktunya masih bisa diingat korban. Selebihnya tidak ingat kapan korban dicabuli. Pencabulan pertama terjadi pada 3 Maret 2016. Aksi pertama si kepala sekolah berlangsung di kamar korban. Pelaku PSU menyelinap masuk melalui jendela, meminta korban membuka jendela kamarnya.

Permintaan membukakan jendela diselipkan PSU dengan secarik kertas di buku korban. Kemudian terdakwa memberitahu kalau di dalam buku korban ada kertas. Selepas berhasil mencabuli korban, perbuatan terdakwa tidak berhenti. Tapi terus berlanjut hingga berkali-kali.

Usai kejadian pertama, terdakwa mencabuli korban beruntut di beberapa malam. Semua dilakukan di kamar korban. Cara menyelinap masuk tetap sama, lewat jendela.

Memuluskan aksinya, PSU juga mengancam korban, apabila menolak berhubungan intim. Ancaman terdakwa kepada korban, tidak diluluskan ujian. “Seiring korban merupakan siswinya di kelas IX,” kata Aan.

Terdakwa turut mengiming-imingi korban dengan menjanjikan memperhatikan pendidikan korban. Bukan hanya semasa pendidikan di SMP. Namun akan membantu membiayai pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi. Kemudian terdakwa juga kerap memberikan hadiah kepada korban, seperti parfum, handbody, jam tangan dan sejumlah uang.

Sementara terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Selasa mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. “Sidang lanjutan kita agendakan Selasa pekan depan,” ujar Aan.

Berita sebelumnya, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan PSU terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun itu pada Maret 2016 lalu. PSU langsung dilaporkan orangtua korban ke polisi.

Paman korban, Tingas menceritakan peristiwa itu saat berada di Nanga Pinoh. Tingas mengungkapkan kecurigaan terhadap keponakannya menjadi korban pencabulan, saat korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya dan mengalami pendarahan. “Pada 5 Juni 2016 lalu, keponakan kami ini mengalami kesakitan dan pendarahan. Yang mana membuat korban harus dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Melawi,” ujar Tingas mendampingi ayah korban.

Setelah mengetahui hasil ronsen, kemaluan korban sudah sobek. Pada saat korban dirawat di rumah sakit, Tingas mulai mencurigai oknum Kepsek itu, karena sering main ke rumah korban hingga malam. Terlebih ketika korban berada di rumah sakit, Kepsek itu tiba-tiba SMS langsung ke Tingas.

“Bunyi SMS itu, Ngah kita komproni luk. Aku bantu segala biaya. Kalau memang ada, aku bantu,” kata Tingas menirukan isi pesan singkat PSU.

Tingas heran, mengapa orang yang baru saja dikenalnya, tiba-tiba mengirimkan pesan singkat seperti itu ke dirinya. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek. Oleh Polsek Menukung diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Melawi, dengan membawa hasil ronsen dari rumah sakit. Laporan ini diterima Polres Melawi pada 17 Juni. “Di Polres korban mengaku bahwa dirinya memang sudah dicabuli oleh Kepsek itu,” ujar Tingas.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Hamka Saptono

Exit mobile version