eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Masih saja enggan menerapkan hukum kebiri, walaupun korbannya anak di bawah umur? Cek kasus pelecehan seksual berikut ini.
Sejak 2015, oknum guru SDN berinisial Hl diduga mempraktikkan hasrat seksualnya yang menyimpang kepada 10 muridnya. Pria berusia 33 tahun ini dicokok polisi di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Ketapang, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, membenarkan tersangka Hl telah diringkus. Karena mencabuli murid laki-lakinya sendiri, KP, 13 tahun, di sekolah.
“Kejadian ini terungkap setelah orangtua KP melaporkan Hl ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dengan cukup alat bukti, tersangka kita amankan,” terang Eko saat konferensi pers, Jumat (30/8).
Tersangka Hl berstatus PNS di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan. Dalam kasus yang dilaporkan, Hl mencabuli KP sejak korban masih duduk di kelas 4 di tempatnya mengajar.
Kepada polisi, tersangka mengakui perilaku bejatnya dilakukan sejak empat tahun lalu. “Awal kejadian tahun 2015 dan berulang-ulang kali dilakukan Hl, sampai korban tamat dari sekolah,” ungkap Kasat Reskrim.
Imbuh dia, ”Bahkan terakhir pada 25 Agustus 2019 tersangka melakukannya ke korban”.
Selain KP, kata AKP Eko, korban diduga ada sembilan murid lainnya yang juga menjadi pelampiasan kelainan seks Hl. Hasrat seksual aneh itu kali pertama dilampiaskan kepada KP.
Mulanya KP diajaknya ke ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu. Saat duduk berhadapan, Hl mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke alat vital di selangkangan yang terbungkus celana.
Lantas, seperti pengakuan Hl kepada penyidik, ia membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jempol kaki dan jari kaki KP. “Selesai melakukan aksinya tersangka memberikan uang, bahkan handphone ke korban,” ungkap Eko.
Pola pencabulan Hl yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan ini, menurut Eko, terbilang aneh. Dan baru.
“Seperti adanya kelainan lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya, dan tidak ke bagian lain,” bebernya.
Sampai saat ini, ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka setidaknya ada sembilan korban lainnya. Yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, dan SG, yang tak lain muridnya sendiri. Dan dilakukan dengan cara serupa dengan waktu dan tempat berbeda.
“Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, ” jelas Eko.
Kepada wartawan, tersangka HI mengaku memang benar melakukan pencabulan sebagaimana yang disangkakan Polres Ketapang. Namun ia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.
“Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu, yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat, saya memang diminta mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya,” jelas Hl.
Dia juga mengakui melakukan seks menyimpang tersebut sekitar 4 tahun lalu. Dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu. Hl mengaku heran kenapa KP baru melaporkannya sekarang ini.
“Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang, namun saya selalu menghindar,” ungkapnya.
Laporan: Muhammad Fauzi
Editor: Mohamad iQbaL