Malang-RK. Arianto, 26, meringkuk di balik sel Polres Malang, sejak Kamis (7/7) lalu. Warga Kecamatan Beji, Pasuruan, Jatim, yang bekerja sebagai Satpam itu ditahan, karena telah membawa kabur anak bawah umur.
Sebut saja korbannya bernama Melati, 13, warga Kecamatan Pakis. Selain dibawa kabur selama beberapa hari, korban juga “digitiun” oleh tersangka sebanyak tiga kali.
Dua kali hohohihi di sebuah vila di Tretes, dan sekali di tempat kos tersangka di Sumberbek, Surabaya.
“Kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Sama sekali tidak ada paksaan, karena kami berdua saling mencintai,” dalih tersangka Arianto. Pada pertengahan bulan Maret lalu, tersangka dan korban ini berkenalan.
Perkenalannya melalui sebuah broadcast BlackBerry Messenger (BBM). Saat itu, korban bekerja di sebuah salon milik tantenya, di Jabon Sidoarjo.
Dari perkenalan lewat BBM tersebut, keduanya lalu berpacaran sejak 3 April. Meski pacaran, namun mereka jarang sekali bertemu.
Pertemuan mereka lakukan setiap seminggu sekali. Kemudian pada 4 Juli lali, Arianto mengaku mendapat telepon dari korban. Melati menangis minta dijemput di rumah temannya di wilayah Kecamatan Pakis.
“Saya sempat menolak, tetapi karena dipaksa akhirnya saya jemput,” tutur Arianto.
Setelah dijemput, korban akan diantarkan ke rumah tante dan neneknya, tetapi tidak mau. Akhirnya oleh tersangka diajak menginap ke vila serta tempat kosnya.
Di tempat itulah, terjadi hubungan terlarang. Baru Kamis pagi korban diantarkan pulang ke rumahnya. Begitu pulang, korban menceritakan semuanya kepada orangtuanya. Karena tidak terima, akhirnya orangtuanya melaporkan ke Polres Malang. (jpnn)