Kejari Siapkan Dua JPU BKD Tunggu Proses Hukum

Warga Minta Oknum PNS ‘Banci’ Ditahan

BESUK VERONICA . Ketua DPC PKPI Pontianak Hendry Pangestu Lim menjenguk korban pelecehan dan pemukulan PNS Banci, di Rumah Sakit Kharitas Bhakti, Selasa (17/11). Deska Irnansyafara

eQuator – Tidak ditahannya oknum PNS ‘banci’ Pemkot Pontianak berinisial Rs yang menganiaya Veronica, Mahasiswi Widya Dharma (WD), disesalkan warga yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun pengurus partai politik (Parpol).

Kinerja polisi dipertanyakan, padahal Kejari sudah menyediakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak siap memprosesnya secara birokrasi, asalkan polisi memproses hukum pelaku sesuai perbuatannya.

Ketua Garda Wanita Malahayati Kota Pontianak, Cory Soesana Ardiansjah mengaku prihatin atas apa yang dialami Veronica. Apalagi proses hukum dari perbuatannya menganiaya wanita hingga masuk rumah sakit, masih dianggap kurang adil. Organisasi kewanitaan inipun bertanya langsung kepada Kapolresta Pontianak Kombes Tubagus Ade Hidayat atas proses hukum yang dijeratkan kepada Rs.

“Kami sudah menanyakan kenapa pelapor tidak tahan, Kapolresta mengatakan semuanya sedang dalam proses. Kemudian proses hukumnya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Cory kepada wartawan, Rabu (18/11).

Menurut Cory, jika masyarakat mengerti hukum, maka akan faham dengan apa yang sudah dijelaskan Kapolresta Pontianak, tentang tidak ditahannya tersangka Rs. Namun bagi masyarakat awam akan hukum, tentu menjadi pertanyaan besar.

“Banyak yang menanyakan kenapa oknum PNS tidak ditahan. Ditahan didepan (saat ini) atau dibelakang (pasca sidang) sebenarnya sama saja. Tetapi masyarakat awam tidak faham dengan itu dan mereka tahunya orang bersalah harus ditahan,” ujar Cory.

Penganiayaan yang dilakukan Rs terhadap Veronica awal pecan lalu itu sudah menjadi perhatian publik. Bahkan kasusnya sudah diketahui dan disoroti anggota DPR RI di Senayan. Maka Cory meminta Kapolresta Pontianak Kombes Tubagus Ade Hidayat untuk menahan Rs. “Kita lihat dari sisi sosial, sorotan publik serta rasa keadilan untuk korban. Guna masyarakat tidak salah faham. Sebaiknya dilakukan penahanan saja, jika memang dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.

Garda Wanita Malahayati Kota Pontianak juga mendesak Walikota H Sutarmidji SH MHum mengambil kebijakan dan tindakan tegas, memberikan efek jera terhadap bawahannya itu. “Agar tersangka dan PNS lainnya tidak melakukan hal seperti itu, Walikota harus tegas. Karena hal seperti ini sama juga mencoreng nama baik PNS lainnya,” desak Cory.

“Kami memang ada rencana akan mendatangi Sekda Pemkot Pontianak, apakah mereka sudah menyelidiki permsalahan ini. Kemudian apakah yang bersangkutan (Rs) sudah diberikan sanksi atau belum,” sambungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pontianak melalui Kasi Intel Agussalim Nasution mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang dialami mahasiswi Widya Dharma, Veronica. “Sesuai SPDP, tersangkanya adalah Rs. Atas SPDP ini, kita sudah menunjuk dua jaksa yang menangani perkara ini,” tegas Agussalim di ruang kerjanya.

JPU menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat dan semua pihak ini, diantaranya Kasna Dedi juga Kasipidum Kejari Kota Pontianak.

Tunggu Hasil Kepolisian

Kepala BKD Kota Pontianak, Khairil Anwar masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, untuk menyikapi perbuatan Rs. Dia memastikan oknum PNS tersebut juga diperiksa di BKD. Hanya saja kepastian hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 belum bisa diterapkan, sebelum ada putusan pasti dari penyelidikan penegak hukum.

“Oknum PNS yang melakukan penyiksaan terhadap mahasiswi WD sudah kita proses. Sekarang jajaran Pemkot sedang melakukan pemeriksaan melalui BKD,” ujar Khairil, Rabu (18/11).

Sanksi apa yang akan diterapkan kepada Rs, BKD menunggu hasil pemeriksaan polisi. “Akan kita sinkronkan dengan hasil pemeriksaan di kepolisian. Jadi kita masih menunggu,” tegas Khairil.

Jika memungkinkan dipecat dari aparatur negara, maka BKD akan melakukannya. “Tetap kita gunakan aturan PP 53 tahun 2010, disesuaikan dengan kriteria pelanggarannya. Lalu kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan kepolisian,” ungkap Khairil.

Laporan: Achmad Mundzirin, Gusnadi

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.