Kejari Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Handtractor dan PUAP

handtractor.

eQuator – Sintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berkomitmen untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) yang sedang ditanganinya, yakni pengadaan handractor di Dinas Pertanian dan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hulu.

“Masih dalam tahap penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Riono Budi Santoso, Kajari Sintang saat Jumpa Pers usai peringatan Hari Anti Korupsi di kantornya, Kamis (10/12).

Untuk kasus korupsi pengadaan handtactor di Dinas Pertanian Sintang pada 2012, sudah ditetapkan tiga tersangka. Kemudian satu tersangka lagi akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Saat ini masih pemberkasan, dan berkoordinasi dengan BPKP,” ungkapnya Riono.

Ketiga tersangka korupsi pengadaan handractor ini, jelas Riono, memang belum ditahan, lantaran pertimbangan syarat objektif dan subjektif. “Apabila diperlukan untuk memperlancar persidangan, bisa kita lakukan penahanan,” katanya.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dan lainnya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan pasti dilakukan, tetapi waktunya belum diketahui pasti.

Riono juga mengungkapkan saat ini sedang menangani kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hulu yang dilimpahkan Polres Sintang. “Ini tinggal pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Selain kedua kasus tersebut, Riono juga membeberkan beberapa kasus yang ditanganinya di Melawi, termasuk berbagai kendala yang dihadapi Kejari Sintang dalam menuntaskan kasus korupsi.

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.