Kejaksaan Proses Berkas Perkara Pemukul Wartawan

ilustrasi.net

eQuator – Ketapang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menerima berkas perkara Udin, 49, dan Denof, 52, dua pelaku pengroyokan wartawan Tribun Pontianak yang bertugas di kabupaten Ketapang. Berkas perkara tahap pertama diterima Kejari pada Selasa (3/11) dan langsung akan dipelajari oleh pihak Kejaksaan.
“Pelimpahan berkas perkaranya dari Polres sudah kita terima hari ini (Selasa, red), dan akan langsung kita tindak lanjuti,” kata Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari, Teddy Widodo, Selasa (3/11) kepada wartawan.
Ia mengatakan, berkas perkara kedua pelaku pengroyokan tersebut, langsung pihaknya tindak lanjuti dengan mempelajari berkas perkara tersebut untuk memastikan apakah lengkap atau belum. “Maksimal 14 hari setelah berkas kita terima, baru kita akan menentukan sikap, apakah dari pembelajaran berkas layak atau belum untuk kita teruskan menjadi P21,” jelasnya.
Namun, di akuinya jika sebelum 14 hari setelah berkas diterima pihaknya telah selesai mempelajari, maka langsung pihaknya akan menentukan sikap apakah layak untuk P21 atau akan dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi.
“Kalau sebelum 14 selesai dipelajari langsung kita tentukan, jika memang lengkap akan kita P21 kan, dan langsung masuk ke tahap dua untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, jika sudah maka akan kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya serius dalam menyikapi semua kasus yang masuk termasuk kasus perkara pengroyokan wartawan. “Kita serius dan kita pastikan tidak ada intervensi dari pihak lain, untuk hasil putusannya tentu kita lihat dari hasil fakta persidangan dan keputusan akhir ada di pihak pengadilan,” tegasnya.

 

Reporter: Jaidi Chandra

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.