Kasus RSUD Melawi Terganjal Audit BPKP

ilustrasi. net

eQuator – Sintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Melawi. Sayangnya, hingga saat ini Kejari masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Riono Budisantoso mengatakan, jajarannya masih berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangun rumah sakit Melawi. Apalagi sudah banyak hal dilakukan Kejari dalam mengusut kasus ini. Pemeriksaan saksi juga sudah berjalan. Meskipun kejaksaan belum bisa menetapkan tersangkanya. “Kita masih tunggu hasil audit,” kata Riono, Minggu (27/12).

Menurut Kajari, kejaksaan bakal mengambil tindakan cepat, bila hasil audit sudah diterima. Tahapan kasusnya bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian penetapan tersangka juga bakal menyertainya.

Kajari tidak menampik kasus RSUD Melawi termasuk kasus lama yang ditanganinya. Karena itu kejaksaan ingin menuntaskan kasusnya. Penyelesaian kasusnya sudah menjadi skala prioritas. Namun kejaksaan masih membutuhkan hasil audit dalam menyelesaikannya.

Menurut Kajari, selain kasus RSUD Melawi, kejaksaan juga tengah menunggu hasil audit BPKP untuk pengusutan kasus pengadaan traktor tangan (hand tractor) Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Sintang. Hasil audit ditunggu kejaksaan, guna melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam menangani kasus traktor tangan, kejaksaan sendiri sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya ditahan. Kejaksaan menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sintang. Mereka yang ditahan, Robinson selaku PPK, Yohanes Nusantara selaku PPTK, Dimo selaku Pokja pengadaan di ULP dan Gunawan, kontraktor pengadaan.

Menurut Kajari, sejumlah kasus yang ditanganinya itu, sebagai komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, tunggakan kasus bakal juga dituntaskan. Bahkan diantaranya sudah selesai dan inkrach dengan terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Seperti kasus korupsi pembangunan GOR Melawi. “MA memutuskan bersalah kepada para tersangka yang kita tetapkan saat mengusut kasusnya. Kini statusnya menjadi terpidana,” tegas Riono. (adx)