eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Frans Randus berharap kasus yang menimpa Jamilah, guru di SD Negeri 20, Desa Radak Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang pada awal Mei lalu, berlanjut hingga ke meja hijau.
“Kami berharap, permasalahan orangtua murid menggunting paksa rambut guru itu terus dilanjutkan ke Meja Hijau. Agar ada efek jera,” tegas Frans Randus kepada Rakyat Kalbar, Minggu (12/6) siang.
Seperti diketahui, pada awal Mei lalu, Jamilah menggunting rambut 12 murid Kelas V. Lantaran sebelumnya, murid-murid tersebut tidak mengindahkan peringatan, agar segera mengunting rapi rambutnya.
Murid-murid tersebut terdiri atas Barep Jatmiko, Pandu Rustono, Abdul Malik Ibrahim, Rudi, Joni Irawan, Nur Rofik Iskandar, Muhammad Toha, Ardhi Fajar Sugianto, Sandhika Fathir Choirul Bani, Gangsar Zul Hidayat, Muhammad Bilal, serta Zihan Zakaria.
Setelah rambut 12 murid itu digunting, mereka pun pulang ke rumah masing-masing. Tiba-tiba pada sore hari, Suparno (orangtua dari Pandu Rustono) dan Eko Sutarto (orangtua dari Barep Jatmiko) mendatangi Jamilah yang sedang duduk di teras rumahnya. Kebetulan saat itu ibu guru sedang tidak mengenakan jilbab.
Kedua orangtua murid itu langsung menghampiri Jamilah. Saat itu, Suparno sempat bertanya kepada Eko Sutarto, apakah ada membawa gunting. Dijawab Eko Sutarto, ada membawa gunting.
Selanjutnya Suparno dan Eko Sutarto pun langsung menghampiri Jamilah, guru anaknya itu, dan langsung menggunting paksa rambut Jamilah di bagian belakang. Jamilah tergamam, seolah tidak percaya terhadap apa yang dilakukan kedua orantua anak didiknya itu.
Di saat bersamaan, tetangga Jamilah, seorang bidang desa, Murtiyah Ningrum berteriak histeris melihat kejadian itu. Sehingga Suparno dan Eko Sutarto meninggalkan tempat itu.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Terentang. Barang Bukti (BB) yang telah diamankan terdiri atas gunting dan rambut Jamilah yang sudah dipotong paksa oleh Suparno dan Eko Sutarto.
Frans berharap peristiwa tersebut tidak menimpa guru lainnya. Lantaran perbuatan orantua murid seperti itu sangat tidak wajar. “PGRI Kecamatan belum melaporkan ke kami. Apakah sudah damai atau diselesaikan secara kekeluargaan,” Frans yang juga ketua PGRI Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 20 Desa Radak Baru, Anwar menyebutkan, kasus pemotongan rambut yang dilakukan orangtua murid terhadpa guru itu, hingga kini masih diproses pihak kepolisian. “Sampai saat ini belum ada penyelesaian dan masih di Kepolisian. Lebih jelasnya tanya langsung dengan kepolisian,” katanya.
Terpisah, Camat Terentan, Sarino mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. “Laporan tertulis belum ada ke kami. Namun permasalah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. PGRI Kecamatan yang melaporkannya,” ungkapnya.
Kapolsek Terentang, Iptu Kuhoiri mengaku sedang menangani kasus tersebut, walaupun laporannya dilakukan setelah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak. “Kami masih memeriksa saksi-saksi, karena saksi bidan itu masih di Pontianak,” jelasnya. (sul)