Kasus Lelong Rp1,9 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Petugas Bea Cukai bersama Forkopinda memperlihatkan barang bukti tangkapan lelong yang telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (3/6). M. RIDHO

eQuator.co.id – Sambas-RK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melimpahkan kasus tangkapan 395 ball lelong (pakaian bekas) ke Kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbar, Saifullah Nasution mengatakan, pakaian bekas dari Malaysia diangkut KM Banteng Indah II dengan tujuan Tebas, Sambas yang dinahkodai ES. Kemudian disita Bea Cukai ketika melakukan patroli menggunakan Kapal BC 0906 dan 0907 miliki Bea Cukai Sintete pada 21 Maret 2016. Pakaian itu dibawa dari Sematan, Malaysia.

ES ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya, dalam pelayaran yang tertinggi ialah nakhoda. “KPPBC TMP C Sintete sudah menetapkan dua tersangka berinisial ES dan WM selaku pemiliki barang. Berkas penyidikan ES sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Sambas dan segera dilimpahkan,” kata Saifullah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Aris Sudarminto menjelaskan, saat ini nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan wujud kerjasama dan koordinasi sinergis antara KPPBC TMP C Sintete dan Kanwil DJBC Kalbar serta instansi terkait lainnya.

Dari hasil tangkapan barang bekas ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp1.975.000.000. Kemudian juga dianggap menimbulkan kerugian inmateriil, yaitu mengganggu industri dalam negeri. Karena tidak mampu bersaing dengan barang hasil selundupan atau bahkan bisa mematikan industri dalam negeri yang berpotensi berkurangnya lapangan kerja dan menambah pengangguran.

Mengangkut barang impor berupa ballpres tidak tercantum dalam manifes (penyelundupan). Tersangka melanggar pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancamannya pidana penjara minimal satu tahun, maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (edo)