Karol: CPNS Jangan Bertingkah Semaunya

PENGARAHAN. Para CPNS saat mengikuti pengarahan setelah menerima SK CPNS di aula kantor Bupati Landak, Rabu (6/3). CPNS ini diminta agar bekerja profesional sesuai aturan berlaku. (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diminta menjaga etika. Tidak bertingkah laku semaunya, serta tetap menjaga norma dan aturan yang mengikat sebagai abdi negara.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat menyerahkan SK pengangkatan CPNS, di aula kantor Bupati Landak, Rabu (6/3).

Sedikitnya 174 CPNS daerah Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2019 menerima SK. Dengan adanya SK tersebut maka pada saat ini mereka sudah berstatus sebagai CPNS.

“Status ini mengakibatkan saudara-saudari bukan lagi sebagai orang yang bebas yang dapat bertingkah laku semaunya, ada aturan dan norma yang mengikat,” ujar Karolin.

Ia meminta semua CPNS itu mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PNS. Ia juga mengingatkan agar CPNS yang baru saja lulus seleksi untuk bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya Kabupaten Landak telah menyelenggarakan seleksi penerimaan CPNS berbasis CAT yang digelar secara nasional oleh pemerintah pusat pada September 2018 yang lalu.

Dari 185 formasi yang dibuka hanya 174 formasi yang terpenuhi. Terdiri atas tenaga guru 103 orang tambahan dari K2 sebanyak 1 orang, tenaga kesehatan 42 orang dan tenaga teknis 42 orang.

“Saya meminta kepada CPNS yang telah menerima SK pengangkatan agar amanah dan menjadi ASN yang disiplin dan bertanggungjawab,” pinta Karolin.

Dia juga mengingatkan bahwa tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka sikap professional, komitmen, disiplin dan memiliki integritas serta tanggung jawab perlu dimiliki oleh para ASN.

CPNS, mesti bekerja dan menjalankan tugas dengan disiplin dan berpedoman dengan aturan-aturan yang berlaku. Serta bisa membedakan antara hak dan kewajiban serta larangan sebagai seorang ASN.

“Agar segera melaksanakan pembangunan di segala bidang. Jangan segan-segan meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior. Lakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melancarkan dan mensukseskan program kerja,” pungkas Karolin.

 

Laporan : Antonius

Editor : Andriadi Perdana Putra